Jaksa: Valencya yang Menanggung Penderitaan, Perlu Dilindungi

23 November 2021 16:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang replik Valencya, istri yang dituntut 1 tahun penjara di PN Karawang, Selasa (23/11).
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang replik Valencya, istri yang dituntut 1 tahun penjara di PN Karawang, Selasa (23/11). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Perkara Valencya (45), yang dituntut 1 tahun penjara karena dugaan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching (45) dalam beberapa pekan terakhir menuai sorotan.
ADVERTISEMENT
Kasus itu bahkan menjadi atensi dari Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung mengeksaminasi tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa Glendy Rivano dari Kejaksaan Negeri Karawang itu.
Pada sidang di PN Karawang Selasa (23/11), jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung, membacakan replik atau tanggapan dari pleidoi Valencya.
Dalam replik yang dibacakan Syahnan itu, Jaksa Agung memutuskan merevisi tuntutan terhadap Valencya. JPU kini menuntut Valencya bebas dari segala tuntutan yang dibacakan jaksa Glendy pada Kamis (11/11) lalu.
Ada beberapa pertimbangan Jaksa Agung dalam replik yang dibacakan Syahnan itu. Salah satunya adalah jaksa sebelumnya dianggap tak menggali fakta dan bukti lebih lanjut dalam persidangan.
Selain itu, dalam replik itu disebut jaksa harusnya melindungi Valencya. Musababnya, selama 20 tahun berumah tangga dengan Chan, Valencya kerap mengalami tekanan dan siksaan batiniah.
ADVERTISEMENT
"Kenapa mesti terdakwa sebagai perempuan yang lemah dituduh melakukan KDRT dan dituntut 1 tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan alasan melakukan kekerasan kepada saksi korban tidak lain adalah suami terdakwa sendiri," demikian Syahnan membacakan replik, Selasa (23/11).
Syahnan juga menyebut kata-kata makian atau yang bernada tidak sopan dilontarkan Valencya kepada Chan bukanlah perbuatan pidana dan juga bukanlah merupakan kejahatan.
"Tidak hanya dilihat karena terdakwa melontarkan kata-kata tidak sopan atau saksi korban (suaminya) mengatakan tidak tahan karena tertekan batin atas sikap dan perilaku terdakwa. Perbuatan tersebut bukanlah merupakan pidana dan juga bukan merupakan kejahatan, yang seharusnya perbuatan saksi korbanlah penyebab ini terjadi," ujar Syahnan.
"Tidak hanya saksi korban saja yang terganggu psikisnya tetapi terdakwa yang utama menanggung penderitaan dan perlu dilindungi," lanjut Syahnan.
ADVERTISEMENT
Valencya merupakan seorang ibu yang dituntut 1 tahun penjara karena dianggap melakukan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya. Dia sempat dituntut 1 tahun penjara oleh JPU.
Dalam sidang Pleidoi, Valencya membacakan catatan pembelaannya di hadapan majelis hakim dan jaksa yang menuntutnya.
Dalam beleid pleidoi, Valencya minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dia membantah telah melakukan kekerasan psikis kepada mantan suaminya. Yang ada, dia adalah korban dari suami yang kerap mabuk-mabukan dan berperilaku tak pantas terhadap dirinya.