Jaksa Yakin Ulum Terima Uang, Diduga Untuk Kepentingan Menpora

9 Mei 2019 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meyakini asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, menerima uang Rp 11,5 miliar. Diduga sebagian uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan Imam Nahrawi.
ADVERTISEMENT
"Ya dari fakta yang ada di dalam persidangan bahwa kita menyakini bahwa memang ada pemberian uang selain kepada asisten pribadi Menpora dalam hal ini Miftahul Ulum," kata jaksa Ronald Worotikan usai sidang tuntutan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5).
Jaksa meyakini bahwa Ulum turut berperan dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI. Ulum dinilai aktif melakukan pertemuan dengan Fuad guna membahas fee.
Dalam surat tuntutan Fuad dan Johny disebutkan adanya pemberian uang kepada Ulum Rp 11,5 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap itu diduga sebagiannya untuk keperluan Imam.
Menpora Imam Nahrawi jadi saksi sidang dugaan suap KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad dan Bendahara KONI Johny di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Di dalam persidangan, Pak Ending mengatakan bahwa ada beberapa pemberian, Rp 3 miliar itu kemungkinan untuk perjalanan ke luar negeri, itu poin kelima yang telah kami bacakan, itu perjalanan ke luar negeri itu dilakukan oleh Menpora," ungkap jaksa.
ADVERTISEMENT
Ulum sudah dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi dan membantah soal penerimaan uang. Namun, jaksa menilai bantahan Ulum patut dikesampingkan.
"Bahwa dalam persidangan Miftahul Ulum dan saksi Arief membantah terima uang Rp 11,5 miliar, sebagaimana keterangan dari Fuad, saksi Eni Purnawati, Atam, diperkuat pengakuan Johny terkait adanya pemberian jatah komitmen fee secara bertahap yang diterima Ulum dan Arief untuk kepentingan saksi Imam Nahrawi, yang jumlah totalnya mencapai Rp 11,5 miliar," kata jaksa membacakan surat tuntutan Fuad.
Bahkan jaksa KPK menyebut ada permufakatan jahat yang dilakukan oleh Imam, Ulum, dan staf protokoler Kemenpora Arief Susanto.
Permufakatan jahat ketiga orang itu diduga agar terhindar dari pertanggungjawaban hukum kasus ini.
"Adanya keterkaitan antara bukti satu dengan yang lainnya, menunjukkan adanya bukti dan fakta hukum tentang adanya keikutsertaan dari para saksi tersebut, dalam satu kejadian yang termasuk ke dalam permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau yang dikenal dengan istilah sukzessive mittaterscraft," tegas jaksa dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyatakan akan menindaklanjuti fakta persidangan terkait keterangan Ulum, Arief dan Imam. "Tindak lanjutnya nanti, nanti akan laporkan kepada pimpinan," ucap Ronald.
Di kasus ini, Fuad dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Johny dituntut 2 tahun dan denda Rp 100 tahun subsider 3 bulan kurungan.
Fuad dan Johny disebut telah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, suap yang diberikan Fuad dan Johny kepada Mulyana berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara suap untuk Adhi dan Ekto sebesar Rp 215 juta.
ADVERTISEMENT