Jalan Depan Rumah Diaspal Rekanan, Kadis di Mukomuko Lapor Gratifikasi ke KPK

8 Desember 2020 16:32 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menjadi pejabat tak cukup hanya bermodal kecerdasan. Lebih dari itu, jujur menjadi modal krusial yang menentukan integritas seorang pejabat.
ADVERTISEMENT
Berbicara soal integritas, pejabat daerah bisa belajar dari kisah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Apriansyah.
Apriansyah melaporkan pemberian gratifikasi dari seorang rekanan proyek di dinas yang dipimpinnya ke KPK. Bukan uang atau barang, gratifikasi yang diterima Apriansyah berbentuk jalan aspal di depan rumahnya.
"Saya merasa tidak berhak menerima itu," ujar Apriansyah saat bercerita mengenai pemberian gratifikasi itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/12).
Kisah inspiratif tersebut bermula ketika Apriansyah melakukan perjalanan dinas ke Medan pada 7-9 Desember 2019. Saat baru pulang dari luar kota, Apriansyah melihat jalan di depan rumahnya tiba-tiba mulus.
Pekerja menggunakan mesin sedang mengaspal jalan. Foto: Shutter Stock
Ia kemudian memiliki firasat jalan di depan rumahnya diperbaiki oleh rekanan proyek proyek di dinasnya. Sebab pada 2018, Apriansyah pernah berkali-kali dijanjikan rekanan itu. Ketika itu rekanan menyatakan setelah pengerjaan jalan di lingkungan proyek selesai, selanjutnya mengaspal jalan di depan rumah Apriansyah.
ADVERTISEMENT
Benar saja, saat dikonfirmasi Apriansyah, rekanan tersebut mengaku mengaspal jalan depan rumah Apriansyah sebagai bentuk kepedulian.
"Mereka berikan aspal itu saat saya tidak berada di rumah, Kemudian saya tanya setelah pulang dari luar kota, 'kenapa bapak mengaspal ini?'. Kemudian dijawab 'sebagai bentuk kepedulian', karena jalan di depan rumah saya becek," kata Apriansyah.
Pemberian aspal tersebut membuat hati Apriansyah berkecamuk, mengganjal, dan tidak tenang. Ia kemudian berkonsultasi dengan Inspektorat Pemkab Mukomuko dan akhirnya melaporkannya ke KPK.
Setelah berkonsultasi dengan pihak KPK, Apriansyah kemudian diberikan nomor rekening kas negara. Ia pun kemudian menyetor Rp 17.270.000 senilai aspal di depan rumahnya tersebut.
"Saya setorkan ke kas negara baru saya merasa tenang," ucapnya.
Pelajar memperlihatkan pin bertuliskan 'Berani Jujur Hebat!' saat mengikuti kegiatan bertajuk 'Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi'. Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Ia pun tidak menyesal atas pelaporan gratifikasi itu, meski harus mengeluarkan Rp 17 juta yang seharusnya tak diharapkan. Tak hanya itu, Apriansyah mengajak para pejabat di daerah agar berani menolak dan melaporkan pemberian gratifikasi ke KPK.
ADVERTISEMENT
"Tidak (menyesal), karena memang sebelumnya saya tidak mengharap ada pemberian aspal. Saya rasa untuk kewajiban sebagai pejabat, daripada saya merasa tidak tenang, ini bentuk obat untuk tenang," kata Apriansyah.
Kisah inspiratif tersebut membuat Apriansyah diganjar penghargaan oleh KPK. Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, menilai Pemkab Mukomuko sangat beruntung memiliki sosok Apriansyah yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora).
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat memberikan keterangan pers di Ruang Konferensi Pers Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Kalau pintar, bisa belajar. Kalau jujur, melekat. Pak Kepala Dinas (Apriansyah), sampaikan ke bupati KPK apresiasi Kabupaten Mukomuko beruntung ada kepala dinas yang sangat pegang teguh dan mengerti apa itu konflik kepentingan," kata Pahala.
"Kepala Dinas tahu kalau pemborong beri sesuatu tidak mungkin makan siang gratis. Dengan kesadaran sesudah jalan di depan rumah diaspal, Pak Kepala Dinas malah bayar," tutupnya.
ADVERTISEMENT