Jalan Panjang Para Pemilik Unit Apartemen Asia Afrika Mencari Keadilan

6 Agustus 2018 20:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. (Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
Jalan panjang para pemilik unit Apartemen Asia Afrika Residence untuk mencari keadilan berbuah manis. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mengabulkan gugatan pailit terhadap PT Kagum Lokasi Emas yang menjadi pengembang apartemen yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat itu.
ADVERTISEMENT
Atau dengan kata lain, perusahaan itu tidak harus menjual aset-asetnya, termasuk menjual unit-unit apartemennya. Para pemilik unit yang sudah lunas cicilannya tidak sepakat bila kemudian pengembang apartemen itu dinyatakan pailit, lantaran akan mengancam kepemilikan mereka atas unit tersebut.
Perkara ini berawal ketika PT Kagum Lokasi Emas digugat pailit oleh dua orang pembeli unitnya yakni Ariyanti Primawati dan Dony Prattiwa Suherman. Keduanya diwakili oleh pengacara bernama Zainudin dan memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Maret 2018 lalu.
Salah satu permohonan keduanya adalah agar PT Kagum Lokasi Emas berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari dengan segala akibat hukumnya. Keduanya mengajukan gugatan lantaran keterlambatan PT Kagum Lokasi Emas dalam serah terima unit apartemen. Namun sejumlah pemilik unit apartemen lain yang sudah melunasi cicilannya tidak setuju dengan adanya gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu kemudian bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 22 Maret 2018. Serangkaian persidangan kemudian dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Grand Asia Afrika Residence (Foto: Dok. Grand Asia Afrika Residence)
zoom-in-whitePerbesar
Grand Asia Afrika Residence (Foto: Dok. Grand Asia Afrika Residence)
Lima bulan berselang atau tepatnya pada Senin (6/8), hakim pada akhirnya membacakan putusan terhadap gugutan tersebut. Hasilnya, hakim memutuskan perdamaian antara pemohon dan termohon. Mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan PT Kagum Lokasi Emas.
"Putusannya mensahkan perdamaian yang disetujui para pihak," kata humas Pengadilan Niaga Jakarta Selatan, Wiwik Suhartono, saat dikonfirmasi, Senin (6/8).
Hal tersebut juga dibenarkan pihak PT Kagum Lokasi Emas. "Intinya perdamaian kami disetujui oleh hakim," kata pengacara PT Kagum Lokasi Emas, Dimas A. Pamungkas, saat dikonfirmasi.
Dimas tidak menampik tidak semua setuju dengan proposal perdamaian yang diajukan pihaknya. PIhak yang tidak menyetujui proposal tersebut ialah pihak Bank ICBC yang merupakan kreditur dengan jaminan.
ADVERTISEMENT
Namun menurut Dimas, hal tersebut tidak lantas membuat hakim memutuskan tidak mengabulkan perdamaian. "Hakim tadi menilai harus ada kepentingan sosial, kepentingan umum yang harus diutamakan, karena ICBC sudah memiliki pegangan jaminan tersendiri," ujar Dimas.
Dimas menyebut pihaknya mengapreasi putusan hakim tersebut. Ia pun menegaskan pihaknya akan siap menjalankan perjanjian yang tertuang dalam proposal perdamaian. "Kami tinggal menjalankan amanat dari putusan itu saja," ujar Dimas.
"Sudah luar biasa sekali putusan hakim tadi," imbuh dia.