Jalanan di Jakarta Mulai Macet, Kenapa Ganjil Genap Belum Berlaku?

2 Juli 2020 6:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
comm-Sistem ganjil genap di jalan raya Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
comm-Sistem ganjil genap di jalan raya Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi selama 2 pekan mendatang. Dalam PSBB transisi ini, ia masih belum memberikan keputusan terkait ganjil genap untuk kendaraan di Jakarta. Meskipun aturan itu tertuang dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi.
ADVERTISEMENT
Polisi sendiri telah memberikan laporan mereka bahwa lalu lintas Jakarta kembali padat seperti di masa normal. Lantas mengapa aturan ganjil genap tidak diterapkan?
Berikut beberapa fakta terkait belum berlakunya ganjil genap di DKI Jakarta:

Lalu Lintas Padat Karena Batas 50 Persen Kapasitas Angkutan Umum

Pada masa PSBB transisi ini, beberapa perkantoran mulai menerapkan sistem kerja work from office, menyudahi work from home yang sekitar 3 bulan diterapkan. Akhirnya lalu lintas kembali padat.
Bahkan kepadatan lalu lintas ini mendekati masa sebelum pandemi terjadi, yakni pada Februari tahun ini.
Kemacetan lalu lintas di tengah berlakunya pembatasan sosial skala besar di Jakarta, Indonesia, Selasa (19/5). Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
"Angka-angka kita dapatkan dari berbagai gerbang tol baik di Halim Cililitan yang dari arah Bogor. Halim yang dari arah Bekasi maupun Tomang ini menunjukkan bahwa angka sudah hampir mendekati normal bahkan sampai ketika sebelum pandemi. Yaitu bulan Februari," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yudo, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
Tetapi ramainya kendaraan ini diakibatkan transportasi umum di Jakarta yang hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas maksimal penumpang. Maka, banyak masyarakat memilih, jika tidak terpaksa, menggunakan kendaraan pribadi.

Kewenangan Gubernur dan Dukungan Physical Distancing

Ada 2 alasan mengapa sistem ganjil genap belum berlaku kembali di Jakarta. Pertama menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan kedua polisi ingin mendukung pemberlakuan physical distancing di kendaraan umum.
Alasan pertama cukup jelas, ganjil genap merupakan produk dari peraturan daerah. Hanya gubernur yang berwenang.
Calon penumpang mengantre untuk menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A
"Ganjil genap sampai sekarang masih menunggu gubernur tentu pemerintah bersama Dirlantas Polda Metro Jaya. Kita akan mengkaji karena apa? Karena kita kan berupaya supaya tetap menjaga physical distancing di kendaraan umum ya," kata Sambodo, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
Sementara alasan kedua, polisi berpendapat, jika ganjil genap diadakan lagi masyarakat akan kembali memilih angkutan umum sebagai sarana transportasi.
"Misal hari ini tanggal ganjil, penumpang pemilik kendaraan tanggal genap tentu dia akan mengalihkan ke angkutan umun. Jadi takutnya nanti justru physical distancing 50 persen di angkutan umum tidak terjaga," tutur Sambodo.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.