Jalur Transjakarta Kini Bisa Dipakai untuk Mobil Jenazah, hingga Truk Oksigen
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan (DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan Nomor 282 Tahun 2021b mengenai penggunaan jalur bus Transjakarta (busway).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan SK tersebut, jalur Transjakarta bisa dilalui ambulans, mobil jenazah, dan truk oksigen pada masa PPKM Darurat.
SK Kadishub tersebut berlaku mulai Senin (12/7) ini. SK diterbitkan untuk membantu rumah sakit lebih cepat dalam penanganan COVID-19.
Bagi yang melanggar SK Kadishub bakal dikenakan sanksi yang sudah ditetapkan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.
Berikut isi SK Kadishub Nomor 282 Tahun 2021 soal jalur Transjakarta dapat digunakan ambulans hingga truk oksigen selama PPKM Darurat:
KETUJUH: Jalur Khusus Bus Transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
KEDELAPAN: Jalur Khusus Bus Transjakarta Layang hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh Ambulans atau Mobil Jenazah tanpa iring-iringan kendaraan lain dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
ADVERTISEMENT