Jambret HP iPhone 13, Pria Pengangguran di Jaksel ini Berakhir di Bui

10 Oktober 2023 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis di Polres Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP Bintoro, di Mapolres Jaksel, Selasa (10/10/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis di Polres Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP Bintoro, di Mapolres Jaksel, Selasa (10/10/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Langkah NKM, pria pengangguran yang menjadi jambret akhirnya terhenti setelah beraksi selama delapan kali. Pelaku menyasar dua lokasi, yakni 6 kali di Jakarta Selatan dan 2 kali di kawasan Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
NKM, kini harus meringkuk merasakan dinginnya lantai penjara. Sambil menanti kasusnya naik ke persidangan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan pelaku turut diamankan bersama dua penadah barang curian.
"Di mana dasar laporannya adalah LP 303/X/2023 tanggal 7 Oktober tahun 2023. Untuk pelaku yang berhasil kami amankan, satu orang selaku pemain tunggal dan untuk penandanya ada dua orang. Untuk pelaku inisial NKM yang beralamat di Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat," kata Bintoro saat jumpa pers.
NKM diketahui terakhir beraksi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 7 Oktober sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, dia berhasil membawa lari iPhone 13.
Saat itu dia melihat korbannya seorang diri. Tanpa basa-basi, dia menghampiri dan langsung menarik tas korban.
ADVERTISEMENT
"Kronologis kejadian korban atas nama AEA bersama dengan rekan laki-lakinya sedang melaksanakan kegiatan dari tempat kerja, menuju ke rumah di daerah Depok. Di tengah jalan di Pancoran, di mana di TKP tersebut si pelaku NKM langsung menarik dari tas milik korban dan dibawa kabur," terang Bintoro.

Incar Korban Secara Acak

Pelaku tidak menargetkan korban tertentu. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengincar siapa saja, terutama yang sedang lengah.
"Yang bersangkutan melakukan ini secara random di mana melihat orang yang membawa tas dan melihat situasi lengah yang bersangkutan langsung melakukan aksinya," kata Bintoro.
Atas perbuatannya pelaku kini ditahan dan dijerat pasal 363 juncto pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang berhasil kami sita selain handphone milik korban juga sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melaksanakan aksinya," tutupnya.