Jampidsus Cerita Jaksa Nyaris Pingsan Temukan Uang Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar

20 Mei 2025 16:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bercerita anak buahnya terkejut saat menggeledah rumah eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Sebab, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas di sana.
ADVERTISEMENT
“Kami juga kaget, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” kata Febrie dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (20/5).
Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung RI
Meski begitu, Febrie menjamin integritas anak buahnya ketika mengamankan barang bukti yang sangat banyak itu. Ia menjelaskan ada mekanisme ketat dalam penyitaan barang bukti untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah penyimpangan di lapangan.
Para jaksa harus didampingi pihak ketiga ketika melakukan penggeledahan atau penyidikan. Para jaksa juga dilarang menghitung uang yang ditemukan, kecuali oleh pihak bank.
“SOP perkara kita juga cukup jelas ketika anak-anak masuk, bagaimana nanti dia menjaga supaya satu lembar enggak hilang, itu satu ikat itu selalu kita wajibkan dia bawa keluarganya, bawa ketua RT, dan tidak boleh menghitung kecuali orang bank, sehingga clear and clear ketika barang tersebut bisa dibawa,” ujar Febrie.
ADVERTISEMENT
Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung RI
Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung RI
Febrie menjelaskan bahwa uang dan emas tersebut diduga merupakan hasil gratifikasi yang diterima Zarof selama menjabat di Mahkamah Agung antara tahun 2012 hingga 2022.
Kejaksaan Agung pun juga telah menyita delapan rumah mewah dan tujuh bidang tanah yang diduga terkait dengan kasus ini.
“Zarof Ricar sekarang sedang kita kejar TPPU-nya. Kita berharap dia mau bercerita banyak, termasuk di persidangan,” tambah Febrie.
Rapat Komisi III DPR RI bersama Jampidsus, Selasa (20/5). Foto: Haya Syahira/kumparan
Kasus ini mencuat setelah terungkapnya dugaan suap dalam penanganan perkara kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Zarof diduga menjadi perantara dalam upaya suap tersebut.
“Ketika kita temukan uang ini, rentang waktunya panjang pengakuan Zarof Ricar. Sehingga tantangan kita adalah membuktikan sebanyak ini dari siapa saja, kemudian ke siapa yang akan digunakan suap, atau apakah uang ini titipan hakim atau penegak hukum lain. Nah ini memang masih dalam proses,” jelas Febrie.
ADVERTISEMENT