Jampidsus Ungkap Ada Perlawanan Pemberantasan Korupsi lewat Buzzer Bayaran
·waktu baca 2 menit

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku belum pernah menerima ancaman selama melakukan pemberantasan korupsi. Namun, dia menyebut memang ada 'perlawanan' melalui buzzer.
“Kalau di kami, saya dari pangkat 3A selalu di pemberantasan tipikor, sudah 30 tahun lebih. Kalau perlawanan, pasti ada, berbagai cara pasti ada. Tapi kalau sampai ancaman, mungkin mereka mikir juga kalau berhadapan dengan penegak hukum secara terang-terangan,” ujar Febrie dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (20/5).
Ia kemudian mencontohkan salah satu bentuk konkret perlawanan yang pernah dialami Kejaksaan Agung menggunakan buzzer bayaran.
“Kalau ditanya contoh konkret perlawanan itu? Perkara Marcella. Itu ada buzzer yang dibayar sampai Rp 1 miliar kontennya, kemudian pelaporan Jampidsus, penyerangan ke Jaksa Agung, bisa kita buktikan, dan full kami tahu jaringan itu. Contoh konkret itu,” kata dia.
Marcella yang dimaksud diduga adalah Marcella Santoso, seorang advokat yang dijerat tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga menghalangi penyidikan beberapa perkara. Diduga, dia dan kawan-kawannya melakukan pemufakatan jahat dengan menyiapkan opini negatif mengenai kinerja Kejagung.
Opini negatif itu kemudian disebarkan. Termasuk dengan menggunakan buzzer bayaran. Salah satu pihak yang turut jadi tersangka adalah Ketua Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.
Adhiya diduga menyebarkan opini negatif tentang Kejagung dengan mengerahkan 150 orang buzzer. Total ada Rp 864,5 juta yang telah diterima Adhiya terkait aksinya itu.
Meski begitu, Febrie menegaskan bahwa hingga kini belum ada ancaman fisik yang langsung diarahkan kepada jajarannya.
“Kalau ditanya ancaman, enggak ada. Sampai sekarang kami masih berjalan, kami berharap ada dukungan politik, Komisi III sering komunikasi, dorong terus menjadi penyemangat bagi rekan-rekan,” katanya.
Febrie memaklumi serangan yang membentuk opini publik ini muncul karena kasus-kasus besar yang diusut oleh Kejagung.
Menurutnya ini adalah risiko yang harus diambil karena memberantas korupsi besar. Sebab baginya pemberantasan korupsi tidak akan efektif bila penegak hukum hanya menyasar perkara-perkara kecil.
“Karena dari awal saya sampaikan, kalau penegak hukum yang berwenang menangani tipikor masih mengarahkan bidikan ke perkara-perkara biasa, maka ini nggak pernah habis. Tapi kalau dia masuk ke area-area yang memang jaringannya banyak dan ini sifatnya terkendali dengan kebijakan, ini dibongkar, ini ada baiknya,” tuturnya.
