Jangan Arogan! Kendaraan Pejabat Pelat 'RF' Tak Boleh Pakai Strobo dan Sirine
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebab menurut pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo kendaraan pejabat dengan pelat 'RF' tidak boleh menggunakan strobo atau sirine.
"Ya VVIP doang (yang boleh pakai strobo atau sirine). Menteri pun sampai menteri, kalau yang 'RF' itu enggak boleh," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (17/5).
Agus menerangkan aturan itu terdapat di UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut disebutkan kendaraan apa saja yang mendapat hak utama di jalan, kendaraan pejabat dengan pelat 'RF' tidak termasuk di dalamnya.
"Kan sudah ada aturannya di UU 22 tahun 2009, enggak boleh kecuali VVIP, ambulans, kebakaran. Nah, kalau sekarang masih dipakai (strobo dan sirine) kenapa tidak ditindak kan itu saja," kata Agus.
Dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pengguna lampu strobo atau isyarat diatur dalam Pasal 59. Bunyinya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
ADVERTISEMENT
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun kendaraan yang memiliki hak utama disebutkan dalam Pasal 134 UU LLAJ. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di Pasal 135 Ayat 1 juga dijelaskan, kendaraan-kendaraan yang memiliki hak utama ini harus dikawal oleh petugas kepolisian, yang mengawal sambil menggunakan isyarat lampu merah, biru, atau membunyikan sirine.