Jangan Coba-coba Lewat Jalur Tikus Saat Mudik Dilarang, Pak Polisi Mengawasi

9 April 2021 9:50 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali menerapkan Larangan Mudik Lebaran 2021 mulai 6 sampai 12 Mei. Setiap jalur keluar masuk si daerah akan dijaga ketat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
ADVERTISEMENT
Belajar dari Larangan Mudik Lebaran 2020, terdapat 202 travel yang diamankan karena nekat membawa pemudik lewat jalur tikus. Mereka dibayar di atas normal.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi travel yang membandel. Salah satunya dengan mengawasi jalur tikus.
“Iya dong kita awasi,” kata Rudy kepada kumparan, Jumat (9/4).
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Untuk larangan mudik 2021, Korlantas sudah menyiapkan 333 titik penyekatan yang membentang dari Lampung sampai Bali. Dengan jumlah ini diharapkan tak ada lagi warga yang masih nekat mudik dan lolos dari penjagaan petugas.
Rudy juga memperingatkan para pengelola jasa travel untuk mematuhi larangan mudik dari pemerintah. Bila ditemukan pelanggaran, maka kendaraan travel akan disita petugas.
“Ya ditindak tegas, sita, dan tahan kendaraan,” ujar Rudy.
Penangkapan 202 travel gelap dan truk oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 202 kendaraan travel gelap atau ilegal ditangkap polisi saat berusaha menyelundupkan 1.113 orang pemudik pada Larangan Mudik 2020 lalu. Mereka mencoba mengelabui petugas lewat jalur tikus.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, 202 kendaraan travel tersebut dijerat Pasal 308, dan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait lalu lintas. Hal ini untuk memberi efek jera.
“(travel ilegal) Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 2 bulan, untuk truk kita kenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/5).