Jangan Coba Sebar Hoaks soal Vaksinasi COVID-19 Bila Tak Mau Dipenjara
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan COVID-19, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan, pihaknya tengah membentuk Jukrah (petunjuk dan arahan) untuk menindak penyebar hoaks vaksinasi .
"Kasatgas 5 (Penegakan Hukum) agar melakukan penindakan dan membuat Jukrah (petunjuk dan arahan) ke jajaran terkait dengan penyebaran berita hoaks ke masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan vaksinasi," kata Agus lewat keterangannya, Senin (18/1).
Selain itu, Agus juga memberi perintah kepada Kasatgas 2 (Pencegahan) agar memasifkan sosialisasi dan edukasi terkait manfaat dan pentingnya vaksinasi COVID-19.
Hal yang sama juga diminta dilakukan Kasatgas 3 (Penanganan). Agus memerintahkan agar menginventarisir kebutuhan sarana kesehatan terkait penanganan COVID-19, seperti reagen, swab test PCR/ATG, APD, dan peralatan pendukung medis lainnya.
ADVERTISEMENT
"Dan untuk selanjutnya agar berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kemenkes RI terkait dengan update Clinical Pathway Penanganan Pasien COVID-19 yang akan segera diterbitkan dalam rangka menekan angka kematian," ujar Agus yang juga menjabat sebagai Kabaharkam Polri.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Sinovac.
Jokowi divaksin, Rabu (13/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Prosesi ini ditayangkan langsung dari Istana Negara, Jakarta.