Jangan Coba Sebar Hoaks soal Vaksinasi COVID-19 Bila Tak Mau Dipenjara

18 Januari 2021 12:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Jatim. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Jatim. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri akan mempidanakan penyebar hoaks soal vaksinasi COVID-19 yang beredar di masyarakat. Hal itu dilakukan karena maraknya hoaks soal COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan COVID-19, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan, pihaknya tengah membentuk Jukrah (petunjuk dan arahan) untuk menindak penyebar hoaks vaksinasi.
"Kasatgas 5 (Penegakan Hukum) agar melakukan penindakan dan membuat Jukrah (petunjuk dan arahan) ke jajaran terkait dengan penyebaran berita hoaks ke masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan vaksinasi," kata Agus lewat keterangannya, Senin (18/1).
Seorang dokter menerima satu dosis vaksin Sinovac di fasilitas kesehatan, di Jakarta, Kamis (14/1). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Selain itu, Agus juga memberi perintah kepada Kasatgas 2 (Pencegahan) agar memasifkan sosialisasi dan edukasi terkait manfaat dan pentingnya vaksinasi COVID-19.
Hal yang sama juga diminta dilakukan Kasatgas 3 (Penanganan). Agus memerintahkan agar menginventarisir kebutuhan sarana kesehatan terkait penanganan COVID-19, seperti reagen, swab test PCR/ATG, APD, dan peralatan pendukung medis lainnya.
ADVERTISEMENT
"Dan untuk selanjutnya agar berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kemenkes RI terkait dengan update Clinical Pathway Penanganan Pasien COVID-19 yang akan segera diterbitkan dalam rangka menekan angka kematian," ujar Agus yang juga menjabat sebagai Kabaharkam Polri.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Sinovac.
Jokowi divaksin, Rabu (13/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Prosesi ini ditayangkan langsung dari Istana Negara, Jakarta.