Jangan Terlena dengan Surat Tes Negatif Corona, di Perjalanan Bisa Jadi Positif

23 April 2021 10:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi positif terkena virus corona.
 Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi positif terkena virus corona. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Warga masih bisa melakukan perjalanan antar wilayah pada pra dan pasca periode larangan mudik dari 22 April - 24 Mei. Syaratnya, orang yang melakukan perjalanan harus punya surat hasil tes rapid antigen/PCR/GeNose yang dinyatakan negatif.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, meminta masyarakat untuk tidak terlena apabila punya surat hasil tes corona yang dinyatakan negatif. Musababnya selalu ada potensi hasil tes berubah menjadi positif.
"Meskipun segala upaya sudah dilakukan untuk memastikan pelaku perjalanan negatif (COVID-19), potensi perubahan status negatif ke positif selama perjalanan tetap ada," kata Wiku dalam siaran pers virtual di YouTube BNPB, Kamis (22/4).
"Karena pada prinsipnya terdapat kemungkinan yaitu: alat tes tidak akurat, cara pengambilan spesimen yang tidak tepat, sulitnya menentukan masa inkubasi dan presisi secara akurat yang terdeteksi oleh alat tes. Tidak ada testing yang dapat menjamin kita bebas COVID-19 selamanya," imbuh dia.
Wiku berharap masyarakat bisa selalu waspada akan potensi penularan COVID-19. Menurut dia, sikap yang harusnya dimiliki pemilik surat dengan hasil negatif COVID-19 bukannya merasa aman dari virus corona. Melainkan tetap siaga dan disiplin prokes karena potensi penularan masih ada.
ADVERTISEMENT
Bila terpaksa berpergian, warga juga harus mawas diri dan melakukan karantina saat tiba di lokasi tujuan meski hasil tes coronanya negatif.

Satgas Atur Pengetatan Masa Pra dan Pasca Peniadaan Mudik Lebaran 22 April - 24 Mei 2021

Pemerintah telah menerapkan aturan baru pengetatan mobilitas warga di masa pra dan pasca periode mudik Lebaran 2021, yakni mulai dari 22 April - 24 Mei. Satgas mengungkap, revisi atau addendum dari Surat Edaran Satgas No. 13 Tahun 2021 ini disepakati karena masih banyak masyarakat yang ingin mudik meski dilarang.
Dalam addendum tersebut, kini ada aturan pengetatan yang diterapkan pemerintah sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang. Periode pengetatan berlangsung pada H -14 peniadaan mudik yakni 22 April - 5 Mei 2021, serta H + 7 yakni 18 - 24 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Di periode pengetatan ini, masyarakat yang ingin keluar kota harus melakukan tes rapid antigen/PCR maksimal 1x 24 jam sebelum keberangkatan. Tes juga bisa dilakukan dengan GeNose yang tersedia di rest area atau tempat-tempat keberangkatan.