Janji Anies Menghitung Ulang UMP Jakarta 2022

30 November 2021 8:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Perda KSPI Winarso usai dialog di Pendopo Balaikota Jakarta Senin (29/11). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Perda KSPI Winarso usai dialog di Pendopo Balaikota Jakarta Senin (29/11). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Para buruh di wilayah DKI Jakarta kembali akan melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta pada Senin (29/11). Unjuk rasa tersebut menuntut Gubernur DKI untuk mencabut SK sekaligus menuntut revisi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).
ADVERTISEMENT
"Mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, dan dilakukan revisi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," jelas Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta, Winarso dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (29/11).
Tuntutan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan.
"Seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," jelas Winarso.
ADVERTISEMENT
Selain pencabutan SK, KSPI juga menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk mengembalikan formula penetapan UMP mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan temui massa buruh di Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Muhammad Darisman/kumparan

Anies Surati Menaker Minta Kaji Ulang Formula Penghitungan UMP

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4.453.953 atau naik 0,85% dari tahun 2021. Angka ini didapat sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Tapi, bila dilihat angkanya tentu sangat kecil kenaikannya. Hal ini mengusik Anies untuk meminta adanya kajian ulang atas aturan ini.
Anies lalu mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tentang kegundahan ini. Surat dikirim sehari setelah penetapan UMP DKI Jakarta, atau 22 November 2021.
Isinya, Anies meminta Menaker mengkaji dan mengevaluasi lagi pedoman penghitungan UMP.
"Dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan kepada Ibu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis sehingga kesejahteraan pekerja/buruh dapat terwujud," tulis Anies dalam surat yang diterima kumparan, Senin (29/11).
Anies menilai penetapan UMP 20212 hanya untuk memenuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Padahal, di sisi lain ada ketidakadilan yang dirasakan dengan kenaikan 0,85% itu.
Aksi unjuk rasa perwakilan Serikat Buruh di depan Balaikota DKI Jakarta Senin (29/11). Foto: Haya Syahira/kumparan

Anies Hitung Ulang UMP Jakarta 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menghitung ulang besaran UMP 2022. Sebelumnya dia telah menetapkan UMP 2022 sebesar Rp. 4.453.963 atau naik 0,85% dari tahun 2021. Itu dihitung berdasarkan formula di PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
ADVERTISEMENT
Anies sudah mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mengkaji ulang formula penentuan UMP. Sebab, kondisi Jakarta saat ini sangat berbeda, ada yang pertumbuhannya tinggi ada sektor yang pertumbuhannya rendah.
"Sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP tahun 2022 dan pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi Keputusan Gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan," tulis Anies dalam surat yang terima kumparan, Senin (29/11).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan temui massa buruh di Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Muhammad Darisman/kumparan

Anies Temui Buruh yang Demo di Depan Balai Kota

Massa buruh kembali mendatangi Balai Kota Jakarta. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi UMP 2022 yang hanya naik 0,85%.
Perwakilan buruh akhirnya diterima masuk ke dalam Balai Kota Jakarta. Mereka ditemui langsung oleh Anies.
ADVERTISEMENT
Selang 30 menit, Anies keluar bersama Ketua Perda KSPI Jakarta Winarso. Anies juga tampak didampingi Kadisnakertrans Andri Yansyah. Mereka jalan bersama keluar Balai Kota untuk menemui buruh yang sudah berorasi sejak pukul 11.00 WIB.
Anies yang kala itu mengenakan batik Korpri Biru langsung duduk di aspal Jalan Medan Merdeka Selatan. Sejumlah massa buruh lalu membuat lingkaran mengelilingi Anies.
Tak lama kemudian, Anies memberikan penjelasan soal situasi yang sedang dihadapi dan akan dilakukan untuk memberi keadilan kepada buruh.
“Saya akan cerita, minggu lalu kami telah kirimkan surat Kemnaker, kami melihat PP 36 yang kami terima formulanya, bila diterapkan di Jakarta buruh di jakarta hanya mengalami kenaikan Rp 38 ribu, kami melihat angka ini amat kecil dibandingkan sebelumnya,” kata Anies di hadapan seluruh massa buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11).
ADVERTISEMENT
Anies juga berterima kasih kepada massa yang berkumpul di Balai kota karena telah memperjuangkan nasib hidup buruh Jakarta dan wilayah sekitarnya.
“Teman-teman hadir di sini memperjuangkan nasib buruh, terima kasih,” kata Anies.
Anies mengatakan bahwa ia saat ini juga tengah memperjuangkan keadilan baik bagi buruh maupun pengusaha, apalagi setelah 2 tahun pandemi tentu banyak sektor yang terdampak.
“Kita ingin di Jakarta baik buruh ataupun pengusaha merasakan keadilan, kita tahu saat ini ada sektor yang mengalami kesulitan, tapi ada juga yang mengalami keuntungan, saat ini kami perjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada yang ada sekarang,” lanjut Anies.