Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar Polisi, 11 Kg Sabu Dipasok ke Jakarta

14 Agustus 2024 14:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus peredaran sabu jaringan internasional di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (14/8/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus peredaran sabu jaringan internasional di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (14/8/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua orang berinisial MU (23) dan A (31) terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Keduanya terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional. Barang bukti sabu seberat lebih dari 11,3 kilogram turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Sabu itu rencananya bakal diedarkan oleh pelaku ke sejumlah pemasok di wilayah Jakarta.
"Kami mengamankan 11,355 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik hijau dengan kualitas yang cukup baik dan dua pelaku berinisial MU dan A," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (14/8).
Arsya menambahkan, sabu itu diperoleh pelaku dari luar negeri. Menurut dia, kualitas sabu itu terbilang begitu baik dan mempunyai nilai jual yang tinggi. Hal tersebut membuat para pelaku tergiur untuk menjualnya kembali di wilayah Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Ini akan memasok di kantong-kantong narkoba di wilayah Jakarta," ucap dia.
Pers rilis kasus peredaran sabu jaringan internasional di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (14/8/2024). Foto: Dok. Istimewa
Di lokasi yang sama, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Retno Jordanus, menyebut MU berperan sebagai penerima sabu, sedangkan A berperan sebagai perantara pengiriman sabu ke pemasok dalam jaringan tersebut.
Adapun MU ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, sedangkan A ditangkap di sebuah indekos di wilayah Grogol. Dari pendalaman yang dilakukan, terungkap bahwa MU adalah mantan Disk Jockey (DJ).
"Karena sepi job akhirnya MU ini menjadi seorang Kuda atau penerima narkoba tersebut karena tergiur akan keuntungan yang akan diperoleh oleh pelaku," kata dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
ADVERTISEMENT