Jaringan Narkoba Ketua RT di Jakpus Dibekuk, Ada 20 Kg Sabu Siap Diedarkan

16 Juni 2023 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi ungkap peredaran narkoba 20 kg jaringan Sumsel-DKI Jakarta.  Foto: Humas Polres Jakarta Pusat
zoom-in-whitePerbesar
Polisi ungkap peredaran narkoba 20 kg jaringan Sumsel-DKI Jakarta. Foto: Humas Polres Jakarta Pusat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran 20 kilogram narkoba jenis sabu. Ada empat orang yang ditangkap.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus Ketua RT berinisial EM di kawasan Bungur, Jakarta Pusat, yang mengedarkan sabu seberat 4,04 gram.
"Kami mengembangkan ke para pengecer yang ada di wilayah Jakarta Pusat. Termasuk beberapa hari lalu kita telah berdasarkan laporan dari masyarakat kita menangkap salah satu oknum Ketua RT yang juga ikut menyebarkan dan mengedarkan sabu," jelas Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Jumat (16/6).
Komarudin menjelaskan, polisi lebih dulu menangkap W, J dan MD di di Jalan Tol, tepatnya km 259A Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Rabu (11/6). Mereka berasal dari Aceh.
"Tim mengamankan tiga orang dengan barbuk sebanyak 20 bungkus plastik yang terdiri 12 plastik warna hijau dan 8 plastik warna oranye dengan total bruto keseluruhan setelah kami timbang 20,676 kilogram barbuk diduga sabu," jelas Komarudin.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sabu itu rencananya akan dikirim ke ALF, kurir lainnya dalam kelompok mereka. Polisi lalu bergerak menangkap ALF di SPBU AKR Kapuk, Jakarta Utara pada Kamis (12/6).
ADVERTISEMENT
"Setelah itu kami lakukan pengembangan dan hari berikutnya, tepatnya di parkiran truk daerah Kapuk Jakut kami mengamankan satu orang kurir yang rencananya akan menerima paket dari Sumatera untuk diedarkan kepada para pengecer-pengecer yang di bawahnya," ungkapnya.
"Dari hasil tangkapan tersebut kalau dirupiahkan nilai jual sabu sampai dengan Rp 30 miliar dan diharapkan tentu hasil tangkapan ini mampu menyelamatkan sebanyak 120 ribu warga masyarakat," tutur Komarudin.
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.
Polisi ungkap peredaran narkoba 20 kg jaringan Sumsel-DKI Jakarta. Foto: Humas Polres Jakarta Pusat

Berawal dari Kasus Ketua RT

Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap Ketua RT berinisial EM di kawasan Bungur, Jakarta Pusat. EM ditangkap bersama dua orang lainnya yang berinisial IS dan AS. Mereka adalah pembeli sabu.
ADVERTISEMENT
"Di tangan Pak RT ada 11 paket. Pelaku ditangkap saat tengah mengantarkan paket sabu kepada IS dan AS sebagai pemakai," jelas Komarudin.
Dari hasil tes urine ketiganya juga terbukti positif menggunakan sabu. Atas perbuatannya mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.