Jasa Marga Lacak Emak-emak Pemotor yang Santai Ngetap dan Melaju di Tol

21 April 2021 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintas di tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (10/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (10/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Video sepeda motor menerobos masuk Tol Dalam Kota, viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak motor itu masuk melalui Gerbang Tol Angke 1, Jalan Tol Dalam Kota, Selasa (20/4) pukul 17.01 WIB.
ADVERTISEMENT
Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider pengoperasian jalan tol, mengidentifikasi lokasi kejadian dan segera melakukan pengecekan ke lapangan.
"Kami mengidentifikasi lokasi kejadian pengendara motor masuk tol, berdasarkan pengamatan, pengendara motor masuk melalui GT Angke 1. Kami segera melakukan pengecekan ke GT Angke 1 sesaat setelah mendapatkan informasi, dan saat ini kami bersama dengan pihak kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut," ujar Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota, Soedijatmo Bismarck Purba dalam keterangannya, Rabu (21/4).
Bismarck mengatakan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk penindakan jika terbukti pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja berdasarkan bukti-bukti pendukung.
Kendaraan melintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Berdasarkan data Kementerian PUPR pada Selasa (28/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terkait penindakan, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
ADVERTISEMENT
Dan atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan Pasal 63 Ayat 6 dijelaskan, Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 1 menjelaskan, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
ADVERTISEMENT
“Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta. Sementara berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tegas Bambang.
Sejumlah kendaraan melintas di tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (10/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah menjelaskan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara roda dua yang masuk dan menggunakan jalan tol. Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.
"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," kata Nasrullah.
ADVERTISEMENT
Jasa Marga terus berupaya memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar senantiasa merasa aman dan nyaman saat melintasi jalan tol yang dikelolanya. Sebagai upaya pencegahan terhadap kejadian serupa, Jasa Marga menempatkan petugas keamanan 24 jam di semua GT, dan bersiaga untuk memantau situasi dan kondisi GT agar tetap aman dan kondusif.
Selain itu, Jasa Marga juga telah memasang rambu-rambu informasi larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol.
Nasrullah juga memohon partisipasi aktif pengguna jalan dalam melaporkan gangguan di jalan tol melalui Call Center Jasa Marga di nomor 14080.
“Kami mohon maaf atas kejadian ini, dengan adanya laporan ini kami langsung koordinasikan dengan petugas operasional dan PJR untuk melakukan pengecekan dan penindakan jika terbukti ditemukan pelanggaran oleh pengendara motor tersebut. Sebagai langkah evaluasi, kami juga melakukan pembinaan di internal Jasa Marga,” tutup Nasrullah.
ADVERTISEMENT