Jasa Raharja Beri Santunan 6 Korban Meninggal Kecelakaan di Tol Purbaleunyi

29 November 2020 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jasa Raharja serahkan santunan kepada korban kecelakaan Tol Purbaleunyi. Foto: Jasa Raharja
zoom-in-whitePerbesar
Jasa Raharja serahkan santunan kepada korban kecelakaan Tol Purbaleunyi. Foto: Jasa Raharja
ADVERTISEMENT
PT Jasa Raharja memberikan santunan terhadap enam korban meninggal dunia dan satu korban luka berat dalam kecelakaan maut di Tol Purbaleunyi, Bandung. Kecelakaan itu terjadi di KM 150 +500 Jalur A pada Minggu (29/11) dini hari sekitar 02.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Kecelakaan itu bermula dari mobil Daihatsu Luxio bernomor R-8961- ZK yang melaju dari arah Barat ke arah Timur di lajur tengah (lajur 2). Tiba-tiba, mobil itu diduga menabrak bagian belakang truk yang melaju di depannya. Bagian mobil itu pun ringsek parah. Sementara sopir truk itu melarikan diri.
Polisi menunjukkan kendaraan yang rusak akibat kecelakaan di Tol Purbaleunyi. Foto: Jasa Raharja
Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding, menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas musibah kecelakaan tersebut. Ia memastikan Jasa Raharja akan memberikan santunan Rp 50 juta untuk enam korban meninggal dunia.
“Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50 juta,” kata Amos dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban luka-luka dirawat. Hal itu untuk penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit.
"Biaya perawatan maksimum Rp 20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta, dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp.500 ribu terhadap korban luka,” tambahnya.
Jasa Raharja serahkan santunan kepada korban kecelakaan Tol Purbaleunyi. Foto: Jasa Raharja
Menurut Amos, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polrestabes Bandung dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung untuk pendataan korban/ahli waris. Koordinasi juga dilakukan untuk menjamin biaya perawatan korban luka di rumah sakit.
Korban Meninggal Dunia dalam kecelakaan tersebut adalah Kustiawan (Pengemudi), Musngidah (46), Safabgatul Rahman(29), Ahmad Mahbuburrohman (56), Rizah Lumayasari (21) dan Balita (Bayi) berusia sekitar 8 bulan. Sementara korban luka-luka adalah Dede Turmiasih (32).
ADVERTISEMENT
“Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja cabang Jawa Barat berkoordinasi dengan Jasa Raharja cabang Jawa Tengah untuk diproses santunannya dikarenakan domisili korban berada di wilayah Jawa Tengah. Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan kami telah berikan surat jaminan untuk biaya perawatan”, ujar Amos
Kendaraan yang rusak akibat kecelakaan di Tol Purbaleunyi. Foto: Jasa Raharja
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG), kata Amos, berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat. Itu dilakukan sebagai bukti bahwa negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan,Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan perbankan. Sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat”, tutup Amos.
ADVERTISEMENT