news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jasa Raharja Proses Santunan Korban Kecelakaan di Jember Kurang dari 1x24 Jam

14 Agustus 2020 13:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jasa Raharja berkoordinasi dengan kepolisian soal kecelakaan beruntun di Jember. Foto: Jasa Raharja
zoom-in-whitePerbesar
Jasa Raharja berkoordinasi dengan kepolisian soal kecelakaan beruntun di Jember. Foto: Jasa Raharja
ADVERTISEMENT
Kecelakaan beruntun antara truk fuso, truk colt diesel, dan enam unit motor terjadi di Jalan Raya Sempolan, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur, Kamis (13/8) sore. Berdasarkan laporan awal yang diterima Jasa Raharja, kecelakaan ini mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan 5 orang luka-luka.
ADVERTISEMENT
Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding, menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas musibah kecelakaan tersebut. Amos memastikan para korban terjamin Jasa Raharja. Santunan korban meninggal dan biaya perawatan korban luka-luka di rumah sakit diproses cepat kurang dari 1x24 jam.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta, sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta," terang Amos dalam keterangan resminya, Kamis (14/8).
Ilustrasi kecelakaan motor Foto: Muhammad Faisal/kumparan
"Serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Amos mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kota Jember dan RSUD Dr. Soebandi untuk pendataan korban/ahli waris dan koordinasi untuk penjaminan biaya perawatan korban luka di rumah sakit. Santunan korban meninggal dunia dari Jasa Raharja akan segera diproses kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan domisili korban.
“Untuk masing-masing korban meninggal dunia setelah diketahui ahli warisnya akan kami tindak lanjut dan serahkan santunannya kurang dari 1x24 jam”, ujar Amos.
Jasa Raharja berkoordinasi dengan kepolisian soal kecelakaan beruntun di Jember. Foto: Jasa Raharja
Saat ini, petugas Jasa Raharja masih terus berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memonitor perkembangan kondisi korban luka yang dirawat.
Jasa Raharja yang tergabung di dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
ADVERTISEMENT
“Jasa Raharja mengedepankan digitalisasi layanan, dengan sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan perbankan memudahkan kami untuk mengupayakan hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” tutup Amos.
Sejauh ini, kepolisian memastikan kecelakaan dipicu rem truk fuso dengan nomor polisi P 8525 UG mengalami blong, sehingga menabrak sejumlah kendaraan.
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona