Jawab Kritik, Kemendagri Undang Ombudsman soal Data e-KTP Rabu

22 Juli 2019 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh Foto: Adim Mugni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh Foto: Adim Mugni/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie gusar karena Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memberikan akses data kependudukan kepada perusahaan swasta. Alvin mempertanyakan kerahasiaan data e-KTP tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk meluruskan persoalan ini, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengundang Ombudsman RI untuk datang ke kantornya pada Rabu 924/7).
"Kami undang Ombudsman hari Rabu pukul 14.00 WIB ke kantor Dukcapil agar bisa memahami tata kelola pemanfaatan data," ungkap Zudan kepada wartawan, Senin (22/7).
Zudan menyebut undangan sudah dikirimkan langsung kepada Ketua Ombudsman (Amzulian Rifai). " Semoga Ombusdman mau datang," harap Zudan.
Zudan kemudian menjelaskan, kerja sama pemanfaatan data e-KTP ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk yang mengatur tentang perlindungan rahasia pribadi, serta Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015.
"Pemberian hak akses ini mampu mencegah fraud (penipuan), kejahatan pemalsuan dokumen, juga meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemberian hak akses ini juga di apresiasi oleh Kantor Menpan RB dengan memberikan penghargaan inovasi pemanfaatan dana, masuk inovasi top 99 dari 3.156 peserta kompetisi," jelas Zudan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, jika ada lembaga pemerintah dan swasta yang melanggar perjanjian kerja sama ini akan dikenakan saksi pidana maksimal 2 tahun dan denda. Tak hanya itu, Dukcapil juga akan mencabut kerja sama jika terbukti menyalahgunakan hak akses.
"Dukcapil memberikan hak akses ke lembaga pemerintah dan swasta untuk membantu verifikasi data dan mendorong layanan menuju digital. Tidak perlu isi formulir-formulir lagi. Cukup tulis NIK saja," tutur Zudan.