Jawaban Petinggi Sunda Empire soal Status Tersangka

28 Januari 2020 20:09 WIB
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka yakni NB (Nasri Bank) selaku tokoh Sunda Empire, kemudian KAR (Ki Ageng Rangga Sasana), dan RRN (Raden Ratna Ningrum). Saat ini mereka sudah berada di Polda Jabar.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka yakni Nasri Bank dan Raden Rata Nungrum sudah tiba lebih dahulu di Polda Jabar, sejak Selasa (28/1) siang. Mereka langsung ditahan dan mengenakan baju tahanan berwarna biru.
Sementara petinggi Sunda Empire HRH Ki Ageng Ranggasasana baru tiba sekitar pukul 19.30 WIB di Polda Jabar dengan menggunakan pakaian lengkap bak seorang prajurit militer. Rangga sempat dijemput oleh anggota Ditreskrimum Polda Jabar dari kediamannya di Bekasi.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Rangga menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia mengaku menghormati proses hukum ini dan akan menyiapkan pengacara.
"Kita hargai hukum. Pengacara ada, dari sekolah tinggi Iblam, melalui Pak Misbahun. Nanti ada pengacara lengkap dengan timnya," kata Rangga di Polda Jabar, Bandung.
Ranggasasana. Foto: kumparan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rangga yang juga merupakan Sekjen Sunda Empire menegaskan eksistensi Sunda Empire tidak akan luntur. Ia mengenaskan seluruh wilayah di dunia ini merupakan milik Sunda Empire.
ADVERTISEMENT
"Di sinilah tata letak bahwa NKRI ini ingin lebih maju. Kita akan sokong bahwa pada 15 Agustus 2020 semua (dunia) internasional akan datang itu benar adanya. Kesimpangsiuran sejarah kita bisa maklumi ya, oleh masyarakat semua," ucap Rangga.
"Namun ini sesungguhnya, tata letak dengan proses adanya keberadaan Sunda Empire perlu diketahui oleh semuanya bahwa dunia ini milik Sunda Land yang terbagi atas enam wilayah itu dari dinasti ke dinasti. Yang terakhir mewarisi 100 persen adalah Sri Paduka Prabu Siliwangi yaitu dinasti Padjajaran Siliwangi," tambahnya.
Polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka usai pemeriksaan. Polisi juga sudah meminta sejumlah keterangan dari saksi dan ahli.
"Keterangan dari Prof Ganjar Kurnia selaku ahli budaya, dan Prof Edi Setiadi ahli pidana, Prof Reiza ahli sejarah, dari seluruh keterangan penyidik telah melakukan gelar perkara dan dari hasil keterangan ahli, penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 atau Pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyiaran berita bohong dan menerbitkan keonaran. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Petinggi Sunda Empire Ranggasasana kenakan baju tahanan. Foto: dok. istimewa