Jawad Ansari Dipenjara Akibat Meraba-raba Penumpang Tidur di Pesawat Tujuan LA

6 Oktober 2023 17:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pria Amerika Serikat (AS) pada Kamis (7/10) dipenjara hampir dua tahun akibat meraba-raba penumpang wanita sedang tidur.
ADVERTISEMENT
Pelaku, Mohammad Jawad Ansari (50), meletakkan tangannya di dekat bagian sensitif penumpang lain yang sedang terlelap. Pelecehan dilakukan Februari 2020 pada penerbangan dari Cleveland menuju Los Angeles.
Saat aksi bejat dilakukan, korban langsung terbangun. Kemudian korban mendorong tangan Ansari.
Kemudian korban langsung pindah tempat duduk. Ia juga melaporkan aksi Ansari ke awak kabin.
Keterangan Kementerian Hukum AS, saat bersidang Mei lalu Ansari sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, setelah investigasi mendalam digelar Ansari terbukti bersalah.
"Aksi meraba-raba Ansari membuat korban kaget dan takut. Saksi mata bersaksi bahwa korban menangis sepanjang perjalanan," kata jaksa pada persidangan di Los Angeles seperti dikutip dari AFP.
Selain penjara 21 bulan, hakim pengadilan AS Fernando Aenelle-Rocha menjatuhkan denda sebesar USD 40 ribu setara Rp 625 juta kepada Ansari.
ADVERTISEMENT