Jejak Alex Noerdin Diikuti Anaknya: Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan

17 Oktober 2021 6:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Kolase Alex Noerdin dan Anaknya Dodi Reza. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kolase Alex Noerdin dan Anaknya Dodi Reza. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, sebagai tersangka kasus korupsi. Dia dijerat sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan proyek infrastruktur di Kabupaten Muba.
ADVERTISEMENT
Dodi Reza merupakan anak dari mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Selain berstatus ayah anak, keduanya memilih jalan hidup yang sama: diduga melakukan perilaku lancung yakni korupsi saat menjadi pejabat publik.
Diketahui Alex telah lebih dahulu jadi tersangka di Kejaksaan Agung atas dua kasus korupsi saat ia menjabat Gubernur Sumsel. Bedanya, sang anak melakukan korupsi saat menjabat bupati, bukan gubernur.
Dodi Reza sempat mengikuti Pilkada Gubernur Sumsel pada 2018 untuk meneruskan jejak ayahnya. Namun, ia kalah dari pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya.
Terkait kasus Dodi Reza, dia diduga dijanjikan fee sebesar Rp 2,6 miliar dari Direktur Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, yang memenangkan 4 proyek di Dinas PUPR Muba. Sebanyak Rp 270 juta di antaranya diduga sudah diberikan kepada Dodi Reza.
ADVERTISEMENT
Dodi Reza diduga menerima suap itu bersama Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori dan Kepala Bidang pada Dinas PUPR sekaligus PPK, Eddi Umari. Keduanya bersama dengan pemberi suap, Suhandy, juga sudah dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (ketiga kanan) dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
Suap diduga sebagai fee karena perusahaan Suhandy mendapat 4 proyek di Dinas PUPR, yakni:
"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Alex Marwata.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, mantan anggota DPR RI 2 periode dari Partai Golkar ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia langsung ditahan di Rutan KPK di cabang Gedung ACLC Kavling C1, Jakarta Selatan.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kasus Alex Noerdin
Sebelum sang anak, Alex Noerdin sudah terlebih dahulu menjadi tersangka dalam dua kasus di Kejaksaan. Mantan anggota DPR RI ini dijerat dua kasus, di mana keduanya terjadi di saat dia menjadi orang nomor satu di Sumsel.
Kasus pertama, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
ADVERTISEMENT
Selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2018, ia diduga melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumsel. Namun diduga dalam pengelolaannya terjadi kongkalikong korupsi.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara, perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar lebih dari USD 30.000.000 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.
Kasus kedua, Alex Noerdin juga tersangka dugaan korupsi dana hibah dana APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 dan tahun 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang mangkrak. Penyaluran dana itu total sebesar Rp 130 miliar.
Namun demikian, diduga penyaluran dana hibah tersebut diduga tidak sesuai prosedur sehingga menjadi rasuah. Terlebih, pembangunan masjid tersebut hingga saat ini tidak selesai.
ADVERTISEMENT
"Akibat penyimpangan tersebut merugikan keuangan negara Rp 130 miliar," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer. Saat ini, Alex Noerdin sudah ditahan di rutan penyidik kejaksaan.