Benny Tjokrosaputro

Jejak Benny Tjokro: Pengusaha yang Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Jiwasraya

27 Oktober 2020 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: Risyal Hidayat/ANTARAFOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: Risyal Hidayat/ANTARAFOTO
ADVERTISEMENT
Berakhir sudah kongkalikong Benny Tjokro bersama mantan direksi Jiwasraya dan para pihak lain yang menggarong pengelolaan dan penggunaan dana investasi Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
Benny Tjokro dinilai korupsi bersama 5 pihak lain. Merek adalah Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan.
Sementara 2 orang lain yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Ia bersama 5 terdakwa lain harus menerima vonis penjara selama seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membaca vonis kepada masing-masing terdakwa.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro di Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Lalu bagaimana rekam jejak Benny Tjokro hingga akhirnya terjerat kasus Jiwasraya?
Benny lahir di Surakarta pada 1969. Dia tamat sebagai Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada 1995.
ADVERTISEMENT
Insting pebisnis sudah mengalir di darah Benny Tjokro. Ia merupakan putra Handoko Tjokrosapoetro dan cucu pendiri Batik Keris Solo, Kasom Handoko Tjokrosapoetro.
Ia mulai bergelut di pasar modal ketika masih kuliah dan gemar membeli saham-saham IPO. Seiring berjalannya waktu, Benny dijuluki 'market maker'.
Perusahaan yang dimilikinya, PT Hanson International Tbk, berdiri pada 1971. Namun saat itu bukan Benny yang mendirikan.
Saat awal berdiri, Hanson bernama PT Mayertex Indonesia atau PT Mayer Textile Industri Indonesia. Perusahaan tersebut bergerak di bidang tekstil dan melakukan listing di bursa saham pada Oktber 1990 dengan kode MYRX.
Ilustrasi pergerakan saham. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pada Mei 1997, MYRX berubah nama menjadi PT Hanson Industri Utama Tbk. Kemudian berubah lagi menjadi PT Hanson International Tbk pada 2004 dengan Benny Tjokro sebagai pemiliknya.
ADVERTISEMENT
Hanson tercatat beberapa kali mengubah haluan bisnis. Awalnya bergerak di bidang tekstik, lalu berubah menjadi energi dan mineral dengan terjun ke bisnis batu bara.
Namun dalam perkembangannya, bisnis batu bara tidak berjalan mulus. Penurunan harga komoditas dunia menekan kinerja Hanson. Akhirnya Benny Tjokro mengubah haluan Hanson Internasional ke bisnis properti.
Tercatat Benny melalui Hanson International, pernah berkolaborasi dengan Ciputra mengembangkan proyek properti bernilai USD 900 juta atau setara Rp 12,6 triliun pada tahun 2014.
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: Risyal Hidayat/ANTARAFOTO
Mengutip Forbes, Benny pada usia 50 tahun pernah masuk daftar orang terkaya di Indonesia di posisi 43. Total kekayaan Benny USD 670 juta atau setara Rp 9,38 triliun (asumsi kurs USD 1 = Rp 14.000) pada 2018.
ADVERTISEMENT
Benny mulai terseret kasus Jiwasraya ketika saham MYRX digunakan sebagai instrumen investasi Jiwasraya. Padahal saham MYRX disebut-sebut sebagai saham gorengan atau saham berkualitas rendah.
Bahkan Jiwasraya juga mengoleksi surat utang jangka pendek dan menengah (medium term note) milik MYRX. Saham MYRX belakangan diketahui dikoleksi sesama BUMN asuransi lainnya, PT ASABRI (Persero).
Dalam 2 tahun terakhir, saham MYRX anjlok hingga 55,1 persen. Dari harga Rp 111 per saham pada penutupan perdagangan 2017, menjadi hanya Rp 50 per saham pada akhir 2019. Sampai saat ini, saham perusahaan milik Benny Tjokro masih terkapar di level gocap.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Penyebab jatuhnya saham MYRX ke level gocap disinyalir lantaran penghimpunan dana ilegal sejak 2016. MYRX menawarkan produk seperti deposito dengan bunga hingga 12 persen per tahun dan tenor dari 3 bulan sampai 12 bulan.
ADVERTISEMENT
Praktik tersebut dinilai ilegal karena perseroan bukan perusahaan yang bergerak di sektor finansial yang boleh menghimpun dana dari pihak ketiga. OJK turun tangan dengan menyemprit MYRX pada Oktober 2019 dan meminta Hanson menghentikan aktivitas tersebut.
OJK sebelumnya pernah menghukum MYRX sebesar Rp 5 miliar karena melanggar ketentuan dalam penyampaian laporan keuangan sejak 2016.
Akibat disentil OJK, ribuan investor ritel tersebut ramai-ramai meminta Hanson International mengembalikan dana mereka dan membuat saham MYRX rontok.
Terungkapnya keterlibatan Benny di kasus Jiwasraya membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (suspensi) saham MYRX mulai 16 Januari 2020. Langkah tersebut dilakukan juga akibat kasus gagal bayar atas pinjaman individual perusahaan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Setelah perdagangan sahamnya disuspensi, Hanson Internasional dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada 12 Agustus 2020 lantaran gagal bayar.
ADVERTISEMENT
Bak jatuh tertimpa tangga, derita Benny Tjokro kian bertambah setelah divonis penjara seumur hidup. Tak hanya itu, Benny Tjokro harus membayar Rp 6.078.500.000.000.
Hakim menyatakan, uang pengganti yang harus dibayar dihitung berdasarkan keuntungan yang didapat Benny Tjokro dan Heru Hidayat dari hasil mengelola 'underlying' 21 reksa dana Jiwasraya pada 13 manajer investasi.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten