Jejak Brotoseno: Angelina Sondakh, Kasus Suap, hingga Bebas Berkat Remisi

2 September 2020 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brotoseno Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Brotoseno Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Raden Brotoseno kembali jadi sorotan usai dirinya ternyata sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 15 Febuari 2020 lalu. Perwira Polri itu merupakan narapidana kasus korupsi suap cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat yang turut menyeret mantan menteri BUMN Dahlan Iskan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, ia tengah menjalani bebas bersyarat dan menunggu untuk dapatkan bebas murni pada 29 September 2020.
Ia seharusnya baru bisa bebas pada 18 November 2021 bila berdasarkan hukuman yang diterimanya. Namun, ia bisa bebas lebih awal karena mendapatkan remisi 13 bulan 25 hari.
"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020," kata Kabag Humas Ditjen PAS Rika Aprianti, Rabu (2/9).
Nama Brotoseno mulai dikenal publik saat dikabarkan dekat dengan Angelina Sondakh. Kedekatannya terjalin saat Angelina jadi saksi di lembaga antirasuah di kasus wisma atlet. Saat itu, Brotoseno merupakan penyidik di KPK.
Angelina Sondakh Foto: Antara/Puspa Purwitasar
Kedekatan keduanya mulai terendus pada 2011. Keduanya kerap berkomunikasi karena kasus yang mengharuskan Angelina intens keluar masuk KPK. Belakangan Brotoseno pun dikembalikan ke Polri oleh KPK. Tak diketahui pasti alasan pengembaliannya ke korps Bhayangkara.
ADVERTISEMENT
Setelah Brotoseno dikembalikan ke Polri, belakangan Angelina ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diyakini terlibat dalam perkara wisma atlet. 2012 Angelina ditahan oleh KPK.
Setahun berselang, tepatnya pada 21 November 2013, mantan Putri Indonesia itu divonis bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman 12 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat kasasi. Hukuman Angelina dikurangi jadi 10 tahun di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Dari situ, nama Brotoseno mulai meredup. Namun beberapa tahun kemudian, muncul kembali dalam kasus rasuah yang menjeratnya.
Sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Brotoseno. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Kasus Suap

Brotoseno tercatat pernah terjerat kasus suap. Pada November 2016, Brotoseno yang saat itu berpangkat AKBP di Bareskrim Polri, diciduk karena dugaan kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014.
ADVERTISEMENT
Ia bersama anak buahnya Dedy Setiawan Yunus diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,9 miliar dari pengacara tersangka di kasus yang saat itu ditanganinya. Ia saat itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Penyidikan terkait kasus Brotoseno terus dilakukan oleh pihak kepolisian hingga akhirnya disidangkan pada 1 Februari 2017. Saat itu, ia bersama Dedy didakwa menerima suap Rp 1,9 dari total commitment fee sebesar Rp 3 miliar dari Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Masih dalam dakwaan, saat itu Brotoseno yang jadi penyidik di Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menerima suap agar menunda pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai saksi di kasus tersebut.
Jaksa meyakini ia terbukti bersalah. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Brotoseno 7 tahun penjara.
AKBP Brotoseno Foto: Hafidz Mubarak A/Antara

Vonis 5 Tahun Penjara

Dalam sidang vonis, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Brotoseno. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Brotoseno dinilai terbukti bersalah menerima suap untuk menghindarkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dari kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat.
Menurut hakim, hal yang memberatkan Brotoseno adalah karena perbuatannya tidak membantu upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah dia dinilai berlaku sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, masih mempunyai tanggungan keluarga serta tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut. Brotoseno disebut sudah mengembalikan uang suap yang diterimanya sebesar Rp 1,75 miliar.
Pada perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada tiga orang terdakwa lainnya yakni Dedy Setiawan Yunus, Lexi Mailowa Budiman, dan Harris Arthur Hedar.
Dedy yang merupakan anak buah Brotoseno juga divonis 5 tahun penjara. Sedangkan Lexi dan Harris sebagai pemberi suap divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Brotoseno di Pengadilan Tipikor. Foto: Fanny Kusuwmardhani/kumparan

Segera Bebas Murni

Setelah menjalani kurungan kurang dari 4 tahun, Brotoseno dipastikan akan bebas pada 29 September 2020. Sebab, ia mendapatkan remisi hingga 13 bulan 25 hari. Ia juga saat ini sudah menjalani bebas bersyarat.
ADVERTISEMENT
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyebut Brotoseno sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat itu.
Salah satu alasan Brotoseno mendapat remisi ialah karena dia dianggap sudah bekerja sama dengan penegak hukum.
"Bersedia kerja sama dengan APH dalam hal menyampaikan keterangan berupa laporan atau data pendukung pada perkaranya/sebagai saksi terdakwa lain, baik dalam proses penyidikan maupun proses persidangan pada perkara Tindak Pidana Korupsi," kata Rika.
Selama menjalani hukuman, Brotoseno ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta. Saat ini, ia dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara.
"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," kata Rika.