Jejak Eks Sekda Kota Bandung di Kasus Makelar Tanah RTH

21 November 2019 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi (tengah) bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi (tengah) bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan seorang pihak swasta, Dadang Suganda, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung tahun 2012-2013. Dadang diduga menjadi makelar proyek dan menikmati hasil korupsi sebesar Rp 30 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam penetapan tersangka ini, muncul nama eks Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi, yang diduga turut menerima aliran uang sebesar Rp 10 miliar dari Dadang. Diduga, karena kedekatannya dengan Edi, Dadang bisa menjual tanah ke Pemkot Bandung. Uang yang diberikan Dadang ke Edi diduga merupakan fee.
"Sebagian dari uang tersebut (Rp 30 miliar), sekitar Rp 10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung," kata Febri di Gedung KPK, Kamis (21/11).
Edi Siswadi memang pernah terjerat kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, pada 2012.
Terpidana mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada (kedua kiri) dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Kasus itu bermula pada Mei 2012. Edi terlibat dalam kasus penyimpangan Bantuan Sosial Kota Bandung Tahun Anggaran 2009-2010 bersama eks Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
ADVERTISEMENT
Setyabudi bertindak sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Tahap pertama, Edi menyuap Setyabudi sebesar Rp 3 miliar agar menjatuhkan putusan dengan tidak melibatkan Edi, Dada Rosada dan Herry Nurhayat dalam korupsi bansos.
Dada diduga meminta Edi untuk segera menyerahkan uang tersebut. Setelah uang diterima, Setyabudi akhirnya menjatuhkan putusan dengan tidak melibatkan Edi, Dada Rosada dan Herry, serta meringankan hukuman para terdakwa lainnya.
Masih atas arahan Dada, untuk pengurusan perkara Penyimpangan Bansos Kota TA 2009-2010, Edi kembali menyerahkan uang sejumlah USD 100.000. Uang tersebut lalu diberikan kepada Setyabudi dan hakim anggota, Ramlan Comel. Setyabudi juga membagikan uang tersebut kepada Singgih Budi Prakoso selaku Ketua PN Bandung, dan Rina Pertiwi selaku Wakil Panitera PN Bandung.
ADVERTISEMENT
Edi, sesuai arahan Dada, juga beberapa kali menyerahkan uang melalui Mas Yusuf Hidayat selaku pengelola urusan Kelompok Pembantu Pimpinan (KPP) Sekda Kota Bandung Rp250 juta.
Pada 15 Mei 2012, Edi mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan para terdakwa perkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 2009-2010. Setyabudi dkk akhirnya mengeluarkan penetapan yang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan Rumah Tahanan Negara menjadi Tahanan Kota dan pada tanggal 3 Agustus 2012.
Setelah dikabulkannya permohonan itu, Dada kembali memberikan uang Rp 500 juta kepada Setyabudi.
Hingga Januari 2013, Edi turut memberikan sejumlah uang dan juga memberikan barang berupa perabotan mewah kepada Setyabudi.
Tujuannya, agar Majelis Hakim dapat meringankan hukuman atas nama terdakwa Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yansos Septiadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana serta tidak melibatkan Edi Siswadi dan Dada Rosada.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, penerimaan suap oleh Setyabudi itu terendus KPK. Setyabudi ditangkap KPK pada 2012. Ia juga telah divonis penjara selama 12 tahun penjara.
Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Edi dan Dada sebagai tersangka. Keduanya telah dihukum delapan tahun dan sepuluh tahun bui.