Kumparan Logo
Coverstory Djoko Tjandra
Coverstory Djoko Tjandra.

Jejak Pelarian Djoko Tjandra

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). Foto: Irham/Str/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). Foto: Irham/Str/Antara

Pelarian Djoko Tjandra dari jeratan hukum akhirnya usai. Polri berhasil menangkapnya di Malaysia, Kamis (31/7).

Sudah 11 tahun Djoko Tjandra menjadi buronan kakap Kejaksaan Agung atas kasus hak tagih (cassie) Bank Bali. Ia kabur hanya ingin menghindari hukuman penjara 2 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada 2009.

Djoko Tjandra terakhir kali terpantau di Papua Nugini pada 2009. Ia disebut-sebut tinggal di Papua Nugini karena memiliki paspor negara itu dan berganti kewarganegaraan. Nama Djoko Tjandra di paspor itu berganti menjadi Joe Chan.

Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan

Soal kepemilikan paspor Papua Nugini Djoko Tjandra ini diungkap Wakil Jaksa Agung pada 2012, Darmono. Namun, paspor itu kemudian juga dikabarkan sudah dicabut oleh pemerintah Papua Nugini.

Beberapa tahun berlalu, akhirnya ia membuat kembali paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020. Hal ini diungkap Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting.

Mulusnya pembuatan paspor Indonesia Djoko Tjandra ini karena namanya tidak ada dalam daftar pencegahan dan penangkalan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai buronan.

Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan

Nama Djoko Tjandra diketahui sempat dihapus dari sistem perlintasan dengan status DPO dalam kurun 13 Mei hingga 27 Juni 2020.

Penghapusan ini lantaran Interpol melaporkan nama Djoko Tjandra terhapus dari sistem basis data red notice sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung. Kasus ini disebut-sebut melibatkan seorang pejabat Polri, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang menjabat Sekretaris NCB Interpol.

Tak berhenti di masalah pembuatan paspor, Djoko Tjandra juga sempat mengurus pembuatan e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Kasus ini pun menyeret Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, hingga dinonaktifkan dari jabatannya.

Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan

Selain datang ke Indonesia mengurus e-KTP, Djoko Tjandra juga mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Jaksel. Meski upaya ini kandas, setelah pihak pengadilan menolaknya, lantaran Djoko Tjandra tak hadir dalam persidangan.

Penegak Hukum Terlibat dalam Pelarian Djoko Tjandra

Selama pelariannya, Djoko Tjandra benar-benar hilang bak ditelan bumi. Ia benar-benar tak terendus aparat penegak hukum, meski beberapa kali keluar-masuk Indonesia.

Melenggangnya Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia-Malaysia ini berkat peran dari pejabat Polri. Sebut saja Brigjen Prasetijo Utomo yang namanya belakangan ramai dibicarakan usai mengeluarkan surat saksi untuk perjalanan Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara pencopotan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Foto: Dok. Istimewa

Ia juga membantu Djoko Tjandra mengurus surat bebas COVID-19, dengan cara memanggil seseorang yang menyerupai Djoko Tjandra untuk menjalani rapid test.

Brigjen Prasetijo menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas PPNS Bareskrim Polri untuk membantu kaburnya buronan. Polri juga mendapat informasi bahwa jenderal bintang satu tersebut pernah satu pesawat dengan Djoko Tjandra. Atas keterlibatannya ini, Brigjen Prasetijo dicopot dari jabatannya dan terancam bui 6 tahun.

Infografik Polisi yang Terkait Kasus Djoko Tjandra. Foto: Jarwo/kumparan

Djoko Tjandra disebut-sebut keluar-masuk Indonesia-Malaysia melalui jalan tikus di Entikong, Kalimantan, dan menuju Jakarta dari Pontianak.

Tak hanya kalangan pejabat Polri, Djoko Tjandra selama ini mendapat bantuan dari seorang jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari. Di media sosial, terungkap momen Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra.

X post embed

Rupanya, Pinangki tercatat 9 kali pergi ke luar negeri pada 2019 tanpa izin atasannya, salah satunya bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Padaha Djoko Tjandra selama ini menjadi buronan instansi tempat bekerja Pinangki, Kejaksaan Agung.

Akibatnya, Pinangki pun akhirnya dicopot dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Kini sengkarut permasalahan yang disebabkan Djoko Tjandra mulai terkuak. Pelariannya pun usai. Ia kini dalam perjalanan menuju Indonesia dari Malaysia.

kumparan post embed

————-----------------------

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona

Saksikan video menarik di bawah ini: