Jejaring Penjualan Gading Gajah: dari Aceh Timur hingga Bekasi

19 Agustus 2021 13:22 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan gajah, yang ditemukan mati tanpa kepala di area perkebunan sawit PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan gajah, yang ditemukan mati tanpa kepala di area perkebunan sawit PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Aceh Timur mengungkap kasus pembunuhan gajah, yang ditemukan mati tanpa kepala di area perkebunan sawit PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Para pelaku telah diamankan, mereka memiliki peran-peran masing dan barang bukti gading gajah telah dipotong-potong untuk dijadikan sejumlah aksesoris.
Sebanyak lima orang pelaku yaitu JN (35), EM (41), SN (33), JF (50), dan RN (46), bersamaan dengan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Aceh Timur, Kamis (19/8).
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, mengatakan, polisi bersama BKSDA dan tim Puslabfor Mabes Polri melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari pemeriksaan saksi, bukti petunjuk di lapangan, pengambilan sampel bagian organ tubuh gajah hingga pemeriksaan DNA.
Petugas memeriksa seekor gajah jantan liar yang ditemukan mati tanpa kepala di kawasan perkebunan sawit di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. Foto: Dok. Istimewa
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengawali langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku JN. Polisi mendatangi rumahnya di Desa Jamboe Reuhat, Kecamatan Banda Alam, tapi setiba di sana ia tidak berada di rumah. Dalam hal ini JN diketahui berperan sebagai yang meracuni dan memotong leher gajah.
ADVERTISEMENT
“Pada Selasa (10/8) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan JN yang bersembunyi di rumah kawannya di Desa Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen,” kata Eko.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas JN mengakui perbuatannya, ia telah melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan cara meracuni dan telah dilakukan sejak tahun 2017 sebanyak lima kali.
“Namun, yang berhasil hanya 2 kali termasuk yang dilakukannya pada bulan Juli 2021. Waktu itu, JN bersama seorang temannya IS telah melakukan perburuan terhadap hewan yang dilindungi dengan cara meracuninya,” ujar Eko.
Berawal dari penangkapan itu polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap IS, tetapi saat dilakukan penggerebekan pada Jumat (13/8) IS tidak berada di rumahnya dan saat kini dia telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Aceh Timur.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Eko menuturkan, dalam menjalankan aksinya pada Sabtu (9/7) lalu sekitar pukul 18.00 WIB, IS melemparkan dua buah kuini yang telah diberi racun dengan sasaran kawanan gajah liar. Usai memasang umpan itu, JN dan IS kembali ke rumahnya masing-masing.
Petugas mengamati bangkai gajah sumatera yang mati terbunuh di kawasan perkebunan sawit milik PT Bumi Flora di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Senin (12/7/2021). Foto: Hayaturrahmah/ANTARA FOTO
Selang dua jam kemudian JN dan IS kembali ke lokasi tempat mereka meletakkan umpan, keduanya lalu melihat seekor gajah yang sudah tergeletak karena memakan buah kuini yang di dalamnya telah diberikan racun.
“Kemudian JN dan IS mengeksekusinya dengan cara terlebih dahulu memotong kepala gajah dengan menggunakan parang yang sudah disiapkan. Kemudian memenggal leher dengan menggunakan kapak, selanjutnya membawa potongan kepala gajah tadi dengan menggunakan sepeda motor ke tempat yang lebih aman kemudian memisahkan antara kepala dan gading. Setelah melakukan pemisahan, kepala gajah tersebut dibuang ke sungai di bawah jembatan yang jaraknya 300 meter dari lokasi gajah mati,” tutur Eko.
ADVERTISEMENT
Transaksi Jual-Beli Antar Pelaku
Setelah mengeksekusi gajah tersebut, pada Senin (12/7) IS menghubungi JN untuk memberitahukan sudah adanya orang pembeli gading berinisial EM dengan harga sebesar Rp 10 juta. Berdasarkan hasil keterangan JN, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan pengembangan serta menangkap pelaku lainnya.
Sekitar pukul 20.30 WIB Selasa (10/8), tim berhasil menangkap EM di Desa Siren, Kecamatan Banda Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Berdasarkan pengakuannya, gading itu telah dijual lagi kepada SN di Bogor dengan cara mengirimnya melalui paket.
“Berdasarkan dari penangkapan kedua pelaku JN dan EM inilah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur, bergerak menuju ke Kota Bogor, Jawa Barat, untuk melakukan pengembangan,” sebut Eko.
Dari pengejaran itu, tim baru berhasil menangkap SN pada Sabtu (14/8) di rumahnya di Desa Pasarean, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dari tangan EM, SN membeli gading gajah itu dengan harga Rp 24 juta. Namun demikian, kata Eko, gading yang telah dibeli SN tersebut ternyata sudah dijual lagi kepada JF.
“Kepada polisi SN mengaku telah melakukan transaksi jual beli dengan EM sebanyak 6 enam kali. Di antaranya 4 kali gading, 1 kali tulang harimau, dan 1 kali kulit harimau,” ungkapnya.
Pengejaran belum berhenti polisi masih terus memburu para pelaku kejahatan satwa dilindungi tersebut, hingga pada Minggu (15/8) petugas berhasil mengamankan JF di rumahnya Komplek Hankam Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok.
“JF mengaku membeli gading gajah tersebut dari SN seharga Rp. 24.500.000, dan pada saat ditanyai perihal gading tersebut dirinya mengakui gading itu sudah dijual lagi kepada pengrajin RN yang beralamat di Bekasi,” kata Eko.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pengakuan SN, di hari yang sama petugas T berhasil mengamankan RN di rumah tepatnya di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“RN mengakui benar telah membeli gading gajah tersebut dari JF seharga Rp. 30.000.000,” jelas Eko.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk diolah/dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta aksesoris lainnya,” tambah Eko.
Selanjutnya, bertepatan pada peringatan HUT RI ke-76 Selasa (17/8) ketiga pelaku asal Jawa Barat itu bersamaan dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUH Pidana,” ujar Eko.
ADVERTISEMENT