Jejeran 43 Motor yang Dicuri Komplotan Maling Lintas Provinsi
8 Oktober 2025 14:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
Jejeran 43 Motor yang Dicuri Komplotan Maling Lintas Provinsi
43 motor hasil kejahatan berjejer terparkir rapi di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara. Motor berbagai merek dan jenis itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Sebanyak 43 motor hasil kejahatan berjejer terparkir rapi di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara. Motor-motor berbagai merek dan jenis itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang berhasil diungkap polisi.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 6 Agustus 2025, sehari setelah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara.
“Berawal dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur,” ujar AKBP James dalam keterangannya, dikutip Rabu (8/10).
Di lokasi itu, polisi menemukan lima sepeda motor, termasuk milik korban, yang akan dikirim ke Muaro Bungo, Jambi. Empat orang tersangka turut diamankan, masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.
“Keempat orang tersebut, berinisial RS, R, Z, S, dan L, memiliki peran masing-masing. RS berperan sebagai penadah, sementara R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi. Adapun S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi,” jelas AKBP James.
Penyelidikan berlanjut hingga ke Jambi dengan bantuan Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan 38 kendaraan bermotor lainnya.
ADVERTISEMENT
“Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita,” tambahnya.
Kini, jajaran motor hasil sitaan itu menjadi bukti sindikat pencurian motor antarprovinsi. Sejumlah motor pun dikembalikan kepada pemilik sahnya secara simbolis oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz.
“Semoga kendaraan yang sudah kembali bisa dimanfaatkan dengan baik, dan tidak mengalami kejadian serupa. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan warga Jakarta Utara,” tutur Kapolres Erick Frendriz.
Dua Pelaku Utama Buron
Sementara itu, dua pelaku utama pencurian berinisial N dan J masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga menetapkan lima orang tersangka lain yang kini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21).
ADVERTISEMENT
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penadahan dan kejahatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” terang AKBP James.
Polisi memastikan, pengusutan kasus ini belum berakhir.
“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain. Bila ada laporan kehilangan kendaraan di wilayah lain dan ditemukan di Jakarta Utara, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
