Jelang Natal, Polisi Tangguhkan Penahanan 20 Tersangka Makar di Papua

20 Desember 2019 16:02 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon (tengah). Foto: Dok Polres Jayapura
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon (tengah). Foto: Dok Polres Jayapura
ADVERTISEMENT
Polres Jayapura memutuskan menangguhkan penahanan 20 tersangka kasus dugaan makar. Para tersangka itu merupakan simpatisan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) yang ditangkap pada Minggu (1/12).
ADVERTISEMENT
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan 20 tersangka yang ditangguhkan penahanannya yakni SK, MI, MS, LI, SJ, RT, CHB, YW, YT, IB, YB, NM, MY, KA, WW, AI, AS, SS, PM, dan LK.
"Di bulan yang penuh kasih ini (Natal), 20 orang yang sebelumnya memang sudah status tersangka dalam proses penyelidikan, kita melakukan tahapan sesuai dengan hak hukum acara pidana terkait dengan penangguhan penahanan, kita sudah komunikasikan, mereka telah memenuhi syarat-syarat untuk dapat dilakukannya penangguhan penahanan," kata Victor kepada wartawan, Jumat (20/12).
Victor menuturkan keluarga para tersangka telah bersedia menjamin penangguhan ini. Ia berharap keluarga dapat membimbing tersangka agar tidak tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Kita berharap hidup ini semua penuh dengan pembelajaran, jadi jangan mengulangi, hidup lah sesuai dengan aturan yang ada, taat kepada pemerintah sah yang ada, karena pemerintah juga sudah berupaya melalui bapak Presiden dengan kami yang ada di bawah ini memberikan rasa nyaman dan juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat," jelas Victor.
ADVERTISEMENT
Victor mengatakan status 20 orang itu masih tersangka. Meski begitu polisi tidak menutup kemungkinan jika ditemukan fakta baru, status tersangka mereka bisa gugur dengan dikeluarkan SP3.
"Jadi nanti kita juga akan pastikan lagi untuk status hukumnya, apakah status tersangka itu berhenti di dalam proses penyidikan karena kita, ada juga yang namanya SP3 atau pemberhentian penyidikan," tutur Victor.
Polres Jayapura menangkap 34 orang yang diduga simpatisan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) pada Minggu (1/12). Setelah dilakukan penyelidikan, 20 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan beberapa barang bukti mulai dari beberapa set pakaian loreng dengan lambang bendera bintang kejora, berbagai macam senjata tajam, dan kartu anggota TPN-PB serta dokumen terkait West Papua.
ADVERTISEMENT