Jelang Putusan DKPP, ICW Dkk Harap Anggota KPU Curang Diberhentikan

22 Februari 2023 16:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersikap tegas kepada anggota KPU RI dan daerah yang terlibat dugaan kecurangan di proses Pemilu 2024. Jika mereka terbukti bersalah, Kurnia menyebut, DKPP harus memberikan sanksi tegas.
ADVERTISEMENT
"Ketika itu terbukti, tidak ada pilihan lagi bagi Majelis Pemeriksa DKPP kecuali memberhentikan para terlapor. Memberhentikan anggota KPU RI yang menjadi terlapor dalam proses pemeriksaan ini, beserta dengan terlapor-terlapor lainnya," kata Kurnia di konferensi pers virtual Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Rabu (22/2).
Menurut Kurnia, DKPP tak perlu ragu karena hal ini adalah kesempatan bagi DKPP menjamin proses penyelenggaraan pemilu yang bebas dari kecurangan, intimidasi, dan manipulatif. Sanksi berat itu juga bisa dianggap sebagai upaya membersihkan nama KPU baik di pusat maupun daerah.
"Jika putusan itu justru berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan atau apa yang diketahui oleh masyarakat, maka tentu degradasi kepercayaan publik bukan hanya kepada KPU tapi juga kepada Majelis Pemeriksa DKPP," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu kuasa hukum terlapor, Ibnu Syamsu Hidayat, berharap temuan-temuan yang sudah mereka lampirkan bisa jadi pertimbangan oleh DKPP. Sehingga, petitum yang mereka ajukan bisa dikabulkan.
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan kecurangan Verifikasi Parpol peserta Pemilu 2024 di ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
"Harapan saya petitum yang kami susun itu dikabulkan semua sehingga mereka-mereka yang kami laporkan ini [bisa mendapat sanksi], ketika benar-benar terbukti dengan alat bukti yang sudah kami lampirkan," ucap Ibnu di kesempatan yang sama.
Sehingga, lanjut Ibnu, setidaknya, akan ada perbaikan terkait administrasi pemilu terlebih dahulu. Sebab kebanyakan dugaan pelanggaran etik tidak lepas dari proses administrasinya.
"Yang kedua, bagaimana mereka ini bekerja secara profesional, bekerja berdasarkan independensinya, bukan karena request atau pesanan dari pimpinan-pimpinan atasnya," tutupnya.
Kasus yang bergulir di DKPP adalah dugaan kecurangan dalam verifikasi partai politik oleh KPU yang diadukan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba. Pengadu memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita dan Ikhsan L. Wibisono.
ADVERTISEMENT
Jeck Stephen Seba mengadukan 10 penyelenggara pemilu, yaitu:
Dalam persidangan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Yessy Momongan, yang dihadirkan DKPP sebagai pihak terkait, menyebut KPU RI, KPU Sulut, dan KPU Kab Sangihe terlibat dalam manipulasi data verifikasi parpol.
ADVERTISEMENT
"KPU secara hierarki, KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota termasuk KPU Kepulauan Sangihe dan 14 KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara sudah melakukan kecurangan dengan memanipulasi data dan mengubah data pada tahapan verifikasi administrasi, verifikasi faktual, verifikasi administrasi perbaikan, dan verifikasi faktual perbaikan," ucap Yessy Momongan.