Jelang Sidang Perdana Pileg, Pihak Pemohon Serahkan Alat Bukti ke MK

8 Juli 2019 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dan Hakim MK Aswanto saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dan Hakim MK Aswanto saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Jelang sidang perdana sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dilaksanakan Selasa (9/7), pihak pemohon dan terkait tampak memenuhi Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/7). Mereka menyerahkan berbagai alat bukti kepada MK.
ADVERTISEMENT
Hingga pukul 15.30 WIB, antrean panjang terlihat di sekitar ruangan pelayanan informasi dan dokumentasi MK. Pihak pemohon yang rata-rata diwakili oleh tim kuasa hukum terus menyerahkan alat bukti berupa dokumen.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan H-1 jelang sidang perdana, MK masih menerima alat bukti tambahan baik dari pihak pemohon maupun terkait. Termasuk KPU dan Bawaslu.
"Hari ini kami sedang menerima alat bukti tambahan, terutama dari KPU, Bawaslu dan pihak terkait hari ini masih kita terima," kata Fajar di Gedung MK, Senin (8/7).
Fajar menambahkan, pihaknya tidak memberikan batas waktu terkait penyerahan alat bukti tambahan. Dengan catatan selama majelis hakim memberikan izin.
H-1 jelang sidang perdana sengketa Pileg, pihak termohon dan terkait serahkan alat bukti dan dokumen ke Mahkamah KOnstitusi, Senin (8/7). Foto: Fadjar Hadi/kumparan
"Di sidang bisa saja para pihak menyampaikan akan ada penambahan alat bukti, sepanjang Majelis Hakim mengizinkan," ucap Fajar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Fajar juga memastikan hingga saat ini, jumlah permohonan sengketa Pileg di MK berjumlah 260 permohonan. Belum ada penambahan maupun pembatalan permohonan sengketa.
"Yang sudah registrasi ada 260 perkara. 250 perkara itu diajukan parpol dan 10 itu diajukan oleh calon anggota DPD. Kalau dilihat dari permohonannya itu ada penggelembungan suara, ada surat suara tercoblos, ada TSM, ada netralitas ASN dan seterusnya," tutup Fajar.