Jelang Siklus Keempat Tinjauan UNHRC, RI Jawab 167 Pertanyaan Pelanggaran HAM

12 September 2022 18:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo PBB Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo PBB Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri RI melaporkan, Indonesia telah menjawab 167 dari 225 pertanyaan terkait pelanggaran HAM menjelang siklus keempat tinjauan Dewan HAM PBB (UNHRC) pada 9-11 November.
ADVERTISEMENT
Pihaknya merujuk pada Peninjauan Berkala Universal atau Universal Periodic Review (UPR). Mekanisme tersebut menggali situasi HAM di negara-negara anggota PBB. Sekelompok negara akan meninjau sebuah negara lainnya secara bergantian.
Selanjutnya, mereka akan mendapatkan ruang untuk menyampaikan laporan tertulis terhadap negara yang ditinjau. Negara yang menjadi sorotan dapat mengadopsi rekomendasi-rekomendasi itu.
Lembaga HAM dari negara tersebut lalu menyampaikan proses adopsi. Mekanisme tersebut dilakukan setiap lima tahun sekali. Indonesia sendiri telah melewati tiga siklus yakni pada 2008, 2012, dan 2017.
Kemlu RI menggarisbawahi pencapaian dari rekomendasi yang tertuang dalam siklus terakhir, termasuk terkait kelompok rentan. Pihaknya menyoroti kualitas pelayanan kesehatan pula.
Direktorat HAM dan Kemanusiaan, Achsanul Habib. Foto: Kemlu RI
Kemlu RI mengatakan, kesehatan masyarakat adalah bagian dari HAM. Dengan demikian, Indonesia memerhatikan pemenuhan hak tersebut, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita komposisinya, yang paling menjadi perhatian adalah isu-isu kelompok rentan. Isu perempuan, isu anak, isu disabilitas, dan isu masyarakat adat," papar Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kemlu RI, Achsanul Habib, saat Media Briefing di Jakarta pada Senin (12/9).
"Kemudian tentu isinya juga nanti kita akan menyampaikan bagaimana negara Republik Indonesia menangani perlindungan pemajuan HAM di tengah pandemi," tambah Achsanul.
Selama siklus 2017, Indonesia diteliti oleh setidaknya 93 negara anggota PBB. Isu-isu yang menjadi sorotan berkisar dari moratorium hukuman mati hingga perlindungan pada kelompok rentan, termasuk terkait dugaan pelanggaran HAM di Papua.
Mahasiswa Papua Desak Komnas HAM Usut Tuntas Kasus Mutilasi Warga Mimika Foto: Ananta Musa/kumparan
Indonesia kemudian akan menjalani periode pelaporan keempat dalam waktu dekat. Menjelang proses tersebut, Achsanul mengakui, pihaknya masih mencatat laporan kekerasan di Papua.
ADVERTISEMENT
Tetapi, Achsanul mengatakan, pelanggaran tersebut sebenarnya berasal dari berbagai pihak. Sehingga, dia menambahkan, Indonesia pun harus menyaring pertanyaan-pertanyaan dalam UPR.
"Tentu kita juga memiliki catatan bahwa masih ditemukan satu atau dua pelanggaran di lapangan dan pemerintah sendiri secara terbuka mengecam kekerasan oleh siapa pun," ujar Achsanul.
"Kita akan terima pertanyaan-pertanyaan tersebut secara selektif juga karena tidak semua pertanyaan adalah truth [kebenaran]. Tidak semua dilengkapi dengan evidence [bukti], data, dan sebagainya. Kita tentu dari sisi pemerintah akan menyertakan data-data tersebut," pungkas dia.