Jemaah Umrah dari Luar Negeri Dikarantina 3 Hari Setiba di Arab Saudi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satu peraturan tersebut adalah jemaah harus dikarantina selama 3 hari begitu tiba di Arab Saudi.
"Karantina ini sesuai dengan protokol pencegahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah untuk membendung penyebaran virus corona," demikian dikutip dari Saudi Gazette, Senin (26/10).
Peraturan lainnya adalah:
ADVERTISEMENT
“Semua perusahaan umrah harus mematuhi peraturan kementerian dan pengawasan yang mengatur penerimaan jemaah dari luar Kerajaan (Arab Saudi),” kata sumber kementerian.
Arab Saudi menghentikan kedatangan jemaah umrah dari luar negeri sejak Februari 2020 akibat pandemi corona. Sedang Masjidil Haram ditutup untuk umum mulai Maret 2020.
Umrah mulai dibuka lagi per 4 Oktober 2020 untuk tahap I dan tanggal 18 Oktober untuk tahap III. Semuanya diperuntukkan bagi jemaah yang menetap di Arab Saudi. Baru pada tahap III per 1 November, jemaah dari luar negeri diizinkan.
Pada layanan umrah tahap III, Masjidil Haram akan menerima 20 persen jemaah dari kapasitas masjid, berasal dari jemaah domestik dan luar negeri. Jumlah itu setara dengan 20 ribu jemaah umrah per hari dan 60 ribu jemaah salat per hari.
ADVERTISEMENT
Kemenag RI Mempersiapkan Umrah
Meski sudah merilis peraturan umrah bagi jemaah internasional, tapi Arab Saudi belum mengeluarkan daftar negara yang diizinkan mengirim jemaah umrah ke Makkah.
Meski demikian, Kemenag RI telah mempersiapkan skema perlindungan jemaah umrah jika Indonesia diizinkan mengirim jemaah.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Oman Fathurahman, menyatakan pihaknya sudah memfinalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi.
RKMA ini sebelumnya sudah dibahas dengan stakeholder, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). RKMA ini antara lain mengatur tentang kriteria jemaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan karantina.
Oman memastikan skema perlindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan Saudi. Menurutnya, Saudi sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi.
ADVERTISEMENT