Jemaah Umrah RI Harus Karantina 14 Hari di Negara Ketiga, Pemerintah Akan Melobi

26 Juli 2021 19:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah umrah kembali berdatangan ke Masjidil Haram usai pelaksanaan haji 2021 berakhir . Foto: gph.gov.sa
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah umrah kembali berdatangan ke Masjidil Haram usai pelaksanaan haji 2021 berakhir . Foto: gph.gov.sa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Arab Saudi akhirnya memutuskan membuka umrah untuk jemaah internasional atau luar negeri mulai 1 Muharam 1443 H atau 10 Agustus 2021. Semua negara diperbolehkan mengirimkan jemaahnya kecuali Indonesia dan 8 negara lainnya.
ADVERTISEMENT
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi, membenarkan kabar pembukaan umrah internasional tersebut. Indonesia sudah menerima Surat Edaran dari pemerintah Arab Saudi.
"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," terang Khoirizi dalam rilis Kemenag, Senin (26/7).
Dalam edaran tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar dapat mengikuti umrah, di antaranya terkait vaksin dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi, bagi 9 negara yaitu India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
Negara ketiga tersebut tentunya bukan negara yang dikenai larangan terbang ke Arab Saudi seperti daftar di atas.
ADVERTISEMENT
Menurut Khoirizi, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi. Foto: Kemenag RI
"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu. Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," tuturnya.

Syarat Vaksin Booster

Terkait syarat vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson, Khoirizi akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan COVID-19, dan BNPB.
"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," tegasnya.
ADVERTISEMENT
"Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik," harapnya.
Ilustrasi Vaksin COVID-19 Astrazeneca. Foto: Shutter Stock
Khoirizi menambahkan selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), bersifat Bussines to Bussines (B to B), bukan Government to Government (G to G).
"Kita akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi," sebut Khoirizi.
"Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi," pungkasnya.