Jenderal Andika Perkasa Temui Mahfud MD, Bahas Papua dan Penyelesaian HAM

25 November 2021 12:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kamis (25/11). Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kamis (25/11). Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Jenderal Andika Perkasa kembali melanjutkan kunjungan kerjanya usai resmi menjabat sebagai Panglima TNI. Kali ini, Andika berkunjung ke Kantor Kemenkopolhukam dan bertemu Menkopolhukam Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
Mahfud melakukan pertemuan tertutup selama sekitar satu jam dengan Andika. Keduanya membahas sejumlah masalah yang harus ditangani Andika sebagai Panglima TNI.
Permasalahan pertama yang dibahas terkait dengan pemilihan pendekatan baru bagi penanganan konflik yang ada di Papua. Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 yang kemudian dilanjutkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2020, pendekatan penyelesaian konflik di Papua haruslah dilakukan dengan pendekatan pembangunan kesejahteraan yang komprehensif dan sinergis.
"Artinya di Papua itu pendekatannya bukan senjata tapi kesejahteraan. Komprehensif meliputi semua hal, sinergis mencakup semua lembaga terkait secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri," ujar Mahfud melalui pernyataannya kepada wartawan, Kamis (25/11).
Menko Polhukam Mahfud MD menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Masalah kedua terkait penanganan masalah HAM. Hingga saat ini, Mahfud menyebut setidaknya ada 13 masalah HAM berat yang disampaikan Komnas HAM kepada pemerintah untuk diungkap.
ADVERTISEMENT
Dari 13 pelanggaran yang tercatat, setidaknya ada 9 peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000, yaitu sebelum lahirnya Undang-Undang tentang Peradilan HAM. Hal itulah yang saat ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah, termasuk Kemenkopolhukam dan TNI untuk ditangani.
"Di situ, sebelum tahun 2000 itu kasusnya ada 9 dan menurut Undang-Undang. Penyelesaian kasus HAM berat sebelum 2000 ini nanti dengan persetujuan atau dengan permintaan DPR, jadi bukan Presiden yang ambil keputusan, tapi DPR," ungkap Mahfud.
Menanggapi rentetan pekerjaan rumah yang ada, Andika memastikan TNI siap membantu menyelesaikan permasalahan yang ada dengan tetap berpegang teguh pada dasar hukum yang ada dan dianut oleh pemerintah, termasuk soal Papua.
"Jadi sesuai dengan yang dijelaskan oleh Bapak Menkopolhukam, saya menggunakan dasar hukum yang memang sudah dikeluarkan pemerintah. Dan itu nanti secara detail akan saya jelaskan pada saat saya di Papua minggu depan," kata Andika.
ADVERTISEMENT