Jenderal Dudung Beri Penghargaan ke 2 Prajurit Kodam Jaya yang Lawan Begal
ADVERTISEMENT
Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan apresiasi berupa penghargaan untuk dua orang prajurit TNI yang berhasil mengalahkan 9 orang komplotan begal.
ADVERTISEMENT
Adapun prajurit yang menerima penghargaan adalah dua anggota dari kesatuan Yonarhanud 10/ABC Kodam Jaya bernama Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta Savela.
Setelah memberikan penghargaan, Dudung meminta keduanya untuk menceritakan kejadian saat melawan begal motor.
“Coba ceritakan bagaimana bisa menghalau begal motor, coba kejadiannya itu bagaimana,” kata Dudung kepada dua orang prajurit tersebut di Mabes Angkatan Darat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).
Ardian mulai menceritakan kejadian pada Sabtu malam (7/5). Rupanya saat itu Ardian dan Junior sedang jalan pulang usai membeli keperluan bahan dapur.
Tepat di kawasan SMPN 29, motor keduanya diadang oleh sekelompok begal.
“Kami didahului lalu dipinggirkan sama pembegal, tetapi di ujung jalan sudah menunggu 2 motor pembegal dan satu motor untuk mengadang kami,” jelas Ardian.
ADVERTISEMENT
Karena memang sudah curiga dengan gerak gerik komplotan tersebut, Junior yang saat itu mengemudikan motor memilih untuk berhenti jauh dari kelompok tersebut.
“Setelah itu pembegal tersebut menyampaikan saya begal, keluarkan semua,” jelasnya.
Sontak Adrian dan Junior melawan komplotan tersebut, mereka sempat terlibat adu jotos. Beberapa dari komplotan begal itu melarikan diri, namun satu orang berhasil ditangkap oleh mereka.
“Motor yang satu kami kejar, dan kedapatan di berlawanan arah di Gandaria. Di tikungan arah jalan raya menuju ke Kebayoran Lama tersebut mereka mulai kehilangan keseimbangan, saya turun, saya pegang yang belakang motor untuk mengurangi kecepatan,” lanjutnya.
Para begal itu akhirnya terjatuh dan mencoba kembali melarikan diri. Namun Ardian dan Junior langsung berupaya untuk meringkus mereka.
ADVERTISEMENT
“Yang kabur tersebut melewati saya, saya tendang dan tersungkur, sempat mereka ada perlawanan, saya pegang, saya bekuk, mereka tidak mengaku mereka begal, kita sempat ada perlawanan di situ,” jelasnya.
Setelah itu, satu orang yang berhasil diringkus itu dibawa ke Mapolsek Kebayoran Baru untuk diproses.
Saat ini, Mapolsek Kebayoran Baru sudah menangkap 9 orang komplotan begal itu. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.