Jenderal Idham Azis Larang Polisi dan PNS Polri Mudik

3 April 2020 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat memberi penjelasan terkait maklumat Kapolri. Foto: Dok Polri
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat memberi penjelasan terkait maklumat Kapolri. Foto: Dok Polri
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan telegram bernomor st/1083/IV/KEP/2020 tertanggal 3 April 2020, yang berisi tentang larangan bagi anggota Polri untuk mudik dan keluar daerah. Hal itu disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono.
ADVERTISEMENT
"Tentang untuk tidak melakukan kegiatan keluar daerah dan atau mudik lebaran bagi personel Polri dan Pegawai Negeri Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan COVID-19 di NKRI," kata Argo kepada wartawan di Divisi Humas Polri pada Jumat (3/4).
Selain itu, Telegram Kapolri juga meminta agar para anggota Polri dan PNS menjaga jarak aman, menjaga kebersihan, juga meringankan beban masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perintah Kapolri ini sejalan dengan imbauan juru bicara Kepresidenan, Fadjroel Rahman dalam keterangan tertulisnya. Ia meminta masyarakat agar tak mudik pada Idul Fitri tahun ini.
"Keputusan pemerintah untuk mengimbau agar tidak mudik menjelang Idul Fitri 1441 H," kata dia dalam keterangannya, Kamis (2/4).