Jenderal Sigit: Pemahaman SE UU ITE Harus Seragam, Jangan Sampai Dibenturkan

24 Februari 2021 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto: ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto: ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberi arahan saat pelantikan dan sertijab 4 pejabat utama Polri. Salah satu hal yang disinggung, yakni soal pemahaman 2 telegram berisi arahan proses hukum UU ITE.
ADVERTISEMENT
Sigit mengatakan, dari temuannya di media masih terdapat perbedaan statement soal UU ITE. Untuk itu, perlu adanya arahan yang dapat menyeragamkan pemahaman tersebut.
“Perlu ada sosialisasi terhadap anggota kita dan masyarakat sehingga kemudian agar tidak dibentur-benturkan. Karena saya lihat di media sosial statement kita belum seragam,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2).
“Ini kita harapkan ke depan bisa kita samakan,” sambung Sigit.
Ilustrasi UU ITE Foto: Maulana Saputra/kumparan
Sigit menuturkan, 2 telegram berisi mekanisme proses hukum UU ITE sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi. Hal ini juga untuk menjawab publik.
“Tantangan kita hadapi bagaimana kemudian dengan perkembangan dunia siber masalah UU ITE ini juga menjadi sesuatu yang diperbincangkan oleh publik sehingga kemudian bapak Presiden mengeluarkan directive pada saat kita dikumpulkan di Istana,” ujar Sigit.
ADVERTISEMENT
Arahan tersebut disampaikan langsung saat sertijab Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto, Kalemdiklat Polri Komjen Rycko Amelza, dan Kabaintelkam Polri Irjen Pol Paulus Waterpauw.