Jenguk Wiranto, LPSK Tawarkan Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi RSPAD Gatot Soebroto pada Kamis (10/10) malam. Selain untuk menjenguk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, yang jadi korban penusukan, LPSK juga datang untuk berkoordinasi soal perlindungan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, perlindungan tidak hanya ditawarkan ke Wiranto, tapi juga korban lain dalam insiden penusukan tersebut, Kapolsek Menes, Kompol Daryanto. Perlindungan diberikan karena LPSK menilai Wiranto dan Kompol Daryanto adalah korban terorisme.
"Bahwa korban terorisme berhak mendapatkan bantuan medis sesaat setelah kejadian, berkaitan dengan itu, LPSK melakukan tugas kami. Kalau korban maka kewajiban LPSK adalah untuk segera memberikan bantuan medis, biologis, psycho sosial termasuk juga nanti misalnya memfasilitasi kompensasi," katanya di lokasi, Kamis (10/10).
Namun, Susilaningtias masih menunggu pernyataan dari polisi, kasus penyerangan terhadap Wiranto dikategorikan sebagai serangan terorisme atau tidak.
LPSK juga berencana akan menemui korban lainnya, termasuk saksi dari insiden itu di Pandeglang, Banten tersebut.
"Besok rencananya LPSK akan turun Pandeglang, terus kordinasi dengan Bareskrim dengan Densus dan dengan Polsek setempat," pungkasnya.
Wiranto diserang menggunakan kunai atau senjata lempar, saat tiba di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten. Kapolsek Menes, Kompol Daryanto turut menjadi korban dalam insiden tersebut.

