Jepang Berlakukan Kembali Darurat Corona, WNI Diimbau Patuhi Aturan

7 Januari 2021 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Tokyo menjelang Pemberlakuan Keadaan Darurat. Foto: Dok. KBRI di Tokyo
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Tokyo menjelang Pemberlakuan Keadaan Darurat. Foto: Dok. KBRI di Tokyo
ADVERTISEMENT
Jepang kembali memberlakukan kembali status darurat karena peningkatan kasus corona.
ADVERTISEMENT
Pemberlakukan kondisi darurat itu diumumkan Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga dalam pernyataan persnya Kamis (7/1) pukul 18.00 waktu Jepang atau pukul 16.00 WIB.
Keadaan darurat berlaku sebagian wilayah Jepang, yaitu Tokyo, Kanagawa, Saitama dan Chiba, mulai 8 Januari hingga 7 Februari 2021.
Menyikapi kebijakan pemerintah Jepang itu, Duta Besar RI untuk Jepang, Heri Akhmadi dalam siaran pers KBRI Tokyo meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mematuhi aturan Pemerintah Jepang dalam hal protokol kesehatan maupun kebijakan terkait lainnya, seperti aturan keluar-masuk Jepang.
Pemerintah Jepang sendiri dalam status darurat ini mengimbau masyarakat untuk mengurangi kegiatan luar ruangan yang tidak esensial, kecuali commuting, belanja bahan pokok dan pergi ke fasilitas kesehatan.
ADVERTISEMENT
Restoran juga diminta untuk tutup pada pukul 20.00 waktu Jepang. Pemerintah akan memberikan subsidi 60 ribu Yen atau setara Rp 8 juta per hari bagi yang mengikuti imbauan.
Kaisar Naruhito menerima surat kepercayaan dubes Heri Akhmadi di Tokyo. Foto: KBRI Tokyo
Perusahaan/tempat kerja diminta menerapkan work from home/remote working hingga 70 persen pekerjanya.
Tidak seperti state of emergency pertama di bulan April, kali ini pemerintah Jepang tidak meminta seluruh sekolah/universitas untuk tutup.
Berdasarkan data KBRI Tokyo, jumlah WNI di kawasan pemberlakuan keadaan darurat sebagai berikut:
Tokyo (5.450 orang); Chiba (2.697 orang); Saitama (3.433 orang); dan Kanagawa (4.044 orang), adapun total WNI di Tokyo hingga akhir 2020 sejumlah 66.084 jiwa.
Secara umum di Jepang terdapat lonjakan kasus baru yang menunjukkan terjadinya pandemi gelombang ketiga. Pada 7 Januari 2021, Tokyo mencatat rekor 2.447 kasus baru (40,7% dari kasus nasional).
ADVERTISEMENT
Secara nasional Jepang mencatat 7.490 kasus, pertama kalinya kasus nasional di atas angka 7.000. Adapun angka penyebaran Covid-19 di Jepang sebagai berikut: Positif (266.924); meninggal (3.859 atau 1,44% dari total kasus); sembuh (210.451 atau 78,84% dari total kasus).
Dubes Heri juga mengingatkan WNI untuk terus mengenakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga ventilasi ruangan dan menghindari kondisi 3Cs, yaitu closed spaces, crowded places, close conversation.
"Jika teman-teman dalam kondisi darurat segera hubungi hotline darurat KBRI Tokyo,” pesan Dubes Heri Akhmadi.
Jika terpaksa melakukan kegiatan bersama di dalam ruangan atau makan di restoran agar memperhatikan ”Five Keeps” atau “Lima Jaga” yaitu (1) Jaga jumlah orang yang makan bersama; (2) Jaga lamanya waktu makan agar kurang dari 1 jam; (3) Jaga suara dan tidak berisik; (4) Jaga pemisahan makanan dan minuman; (5) Jaga ventilasi dan kebersihan ruangan.
ADVERTISEMENT
Adapun kontak darurat KBRI Tokyo adalah +818035068612, +818049407419 dan kontak darurat KJRI Osaka adalah +818031131003.