Jerinx Akhirnya Mau Sidang Online: Sebenarnya Salah Saya Apa Sih?

22 September 2020 12:10 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang online terdakwa Jerinx. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang online terdakwa Jerinx. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama tim penasihat hukumnya akhirnya bersedia sidang dilaksanakan secara online.
ADVERTISEMENT
Persetujuan ini atas perbedaan pandangan dan perdebatan panjang antara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pihak terdakwa. Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan, persidangan akan tetap dilanjutkan sembari menunggu jawaban dari Mahkamah Agung.
Hal ini karena masa tahanan Jerinx yang terus berjalan dan Majelis Hakim tetap berpedoman pada sidang online sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang persidangan online di tengah pandemi corona. JPU tampak sepakat dengan majelis hakim.
"Kalau ditunggu, kapan jawaban Mahkamah Agung akan menunda persidangan? Dan proses penahanannya berjalan terus dan tidak bisa diperpanjang lagi. Itu salah satu pertimbangan dari majelis hakim dam tetap berdasar hukum yang telah kami pedomani (sidang online). Kami tetap berpendapat seperti itu dan menurut kami tetap sah," kata Hakim Ayu, Selasa (22/9).
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Pihak terdakwa langsung setuju dengan jawaban Hakim Ayu. Selanjutnya, Hakim Ayu meminta JPU menjelaskan inti dakwaan karena Jerinx mengaku tidak mengerti dakwaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Silahkan JPU pokok-pokoknya saja, intinya saja. Terdakwa agar mendengarkan supaya tertib dan konsentrasi mendengarkan itu," imbuh Hakim Ayu.
Usai dakwaan dibacakan JPU, Hakim Ayu bertanya kepada Jerinx apakah sudah mengerti. Jerinx mengaku mengerti lalu mengajukan pertanyaan.
"Sudah Yang Mulia, tapi saya ada dua pertanyaan. Pertama mengapa status saya tersebut tidak dibacakan penuh, Unggahan saya tersebut, yang ada kata, maaf, kacungnya, mengapa tidak dibacakan secara full dan tidak ada diartikan secara penuh. Sebenarnya salah saya apa sih? Apakah saya mempunyai kapasitas membubarkan IDI," tanya Jerinx.
Belum selesai Jerinx bertanya, Hakim Ayu menyela. Menurutnya hal itu bisa ditelaah saat pembuktian.
"Tentang kesalahan saudara itu di pembuktian ya. Belum dinyatakan bersalah. Sekarang yang perlu saudara ketahui apakah saudara mengerti dengan apa yang dijelaskan tadi? Silakan konsultasi dengan penasihat hukum Anda apa akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU tadi," kata Hakim Ayu.
ADVERTISEMENT
Terdakwa Jerinx dan penasihat hukumnya sepakat mengajukan eksepsi atau tanggapan keberatan atas dakwaan JPU.
Namun, drama persidangan Jerinx kembali terjadi karena pihak terdakwa keberatan dengan keputusan Hakim Ayu yang memberi satu minggu menyusun eksepsi. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (29/9).