Jerinx Didakwa Sebarkan Kebencian soal 'IDI Kacung WHO', Terancam 6 Tahun Bui

10 September 2020 12:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum tetap membacakan dakwaan terhadap Jerinx meskipun drummer SID tersebut walk out (WO) dari sidang online. Jerinx walk out lantaran menolak sidang digelar online.
ADVERTISEMENT
Dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa Jerinx telah menyebarkan kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonoesia (IDI) melalui postingan di akun Instagram @jrxsid.
"Telah memposting gambar dan/atau tulisan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yaitu kepada Ikatan Dokter Indonesia," ujar jaksa Otong Hendra Rahayu saat membaca dakwaan dari Kejari Denpasar, Kamis (10/9).
Otong menyatakan terdapat 2 postingan Jerinx di Instagram yang bisa menimbulkan kebencian atau pencemaran nama baik terhadap IDI.
Suasana sidang perdana Jerinx yang digelar secara virtual di PN Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan
Postingan pertama yakni pada 13 Juni. Dalam postingan tersebut, Jerinx menyebut IDI dan RS sebagai kacung WHO lantaran mewajibkan wanita hamil yang akan melahirkan untuk tes corona.
ADVERTISEMENT
Postingan kedua yakni pada 15 Juni. Saat itu, kata jaksa, Jerinx mempertanyakan masih banyak masyarakat yang tak percaya bahwa COVID-19 merupakan konspirasi.
"Terdakwa dengan sengaja membuat postingan pada Instagram karena terdakwa mengetahui postingan tersebut akan mendapatkan perhatian dari masyarakat banyak dan menjadi ramai di media sosial serta memperoleh komentar yang beragam. Oleh karena terdakwa adalah seorang public figure sebagai anggota grup band SID yang memiliki fans yang cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia bahkan sampai ke mancanegara," jelas jaksa Otong.
Suasana sidang perdana Jerinx yang digelar secara virtual di PN Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan
Menurut jaksa Otong, akibat postingan tersebut membuat IDI merasa sangat terhina dan dibenci sebagian masyarakat Indonesia.
"Akibat dari perbuatan terdakwa membuat postingan pada medsos Instagram pada 13 Juni dan 15 Juni yang bernada membuat kebencian dan/atau permusuhan dan/atau pencemaran nama baik terhadap IDI. Sehingga IDI merasa sangat terhina dan dibenci oleh sebagaian masyarakat Indonesia dan dirugikan baik materiil maupun immateriil akibat dari postingan tersebut," ucap Otong.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatan tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasarkan Pasal tersebut, Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara. Berikut ancaman hukuman yang termaktub di Pasal 45A ayat (2) UU ITE:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
ADVERTISEMENT