Jerinx Ditahan, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Irjen Napoleon

3 September 2020 14:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa I Gede Ari Astina, drummer SID Jerinx. Alasan Kejati Bali menolak penangguhan karena Jerinx dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang sama.
ADVERTISEMENT
Menanggapi penolakan ini, kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana, mengaku sudah memprediksi penangguhan ditolak.
"Sedari awal penangguhan penahanan yang kami ajukan agar selanjutnya JRX dapat ditahan di rumah atau tahanan kota sulit terpenuhi. Sejak di kepolisian, kami sudah menduga bahwa JRX akan tetap ditahan, mengingat sedemikian kooperatifnya JRX, toh tetap saja dia ditahan dan penangguhan ditolak," kata Gendo melalui keterangan persnya, Kamis (3/9).
Gendo mengatakan, pihaknya akan kembali mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Kalaupun toh ditolak biarkan publik yang menilai. Artinya biar publik bisa melihat dengan telanjang betapa perlakukan hukum bisa berbeda di depan aparat penegak hukum," kata Gendo.
Gendo lalu membandingkan sejumlah kasus pidana kontroversial yang tak ditahan. Misalnya kasus suap Djoko Tjandra yang melibatkan Irjen Napoleon dan Jaksa Pinangki. Irjen Napoleon Bonaparte tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
ADVERTISEMENT
"Lantas apa bedanya dengan JRX yang sangat kooperatif? Padahal jika ditimbang kasus suap menyuap jauh lebih berat bobot kejahatannya dibanding apa yang JRX lakukan, " kata dia.
"Padahal yang bersangkutan sudah beberapa kali menyulitkan pemeriksaan, dengan meninggalkan pemeriksaan. Bandingkan dengan JRX, apakah ada JRX menyulitkan pemeriksaan sehingga menjadi alasan kuat menolak penangguhan penahanan? Jelas tidak ada," kata Gendo.
Jerinx dilaporkan IDI karena menyebut IDI kacung WHO dalam postingan di Instagramnya. Atas perbuatannya, Jerinx dijerat dengan UU ITE.
ADVERTISEMENT
Lebih rincinya adalah Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU ITE Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.