Jerinx soal Postingan 'IDI Kacung WHO': Tolong Baca Utuh, Pahami Substansinya

22 September 2020 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang online terdakwa Jerinx. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang online terdakwa Jerinx. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx meminta publik menilai secara substansial status akun instagramnya yang menyebut "IDI Kacung WHO". Dia meminta publik tak hanya fokus pada satu kata "kacung" tersebut.
ADVERTISEMENT
"Status saya yang dipermasalahkan itu tolong dibaca secara utuh, pahami substansinya, jangan fokus di satu kata, tapi baca secara keseluruhan," kata Jerinx di Polda Bali usai persidangan yang digelar virtual, Selasa (22/9).
Jerinx menyatakan, mengunggah status di Instagram itu untuk mengundang publik diskusi. "Intinya saya menginginkan adanya diskusi," kata dia.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada kelompok pendukungnya yang masih setia dengan Jerinx.
"Kepada kawan-kawan yang sudah support saya selama ini saya ucapkan terima kasih yang paling dalam, saya bersama keluarga mengucapkan terima kasih yang paling dalam, mohon dibantu doanya agar proses berjalan seadil mungkin dan hukum bisa ditegakkan sebenarnya," kata dia.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan, terdakwa Jerinx sengaja memposting "IDI Kacung WHO" melalui akun instagramnya karena akan menarik perhatian banyak orang. Jerinx juga mengetahui postingan tersebut akan menjadi viral di media sosial karena merupakan publik figur.
ADVERTISEMENT
Akibat dari postingan tersebut IDI merasa sangat terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia dan dirugikan baik materiil maupun immateril.
Ada dua postingan Jerinx dalam akun instagramnya @jrxsid yang diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Pertama, tanggal 13 Juni 2020 yang berisi postingan "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab".
Selanjutnya, terdakwa Jerinx, menulis di kolom komentar berupa "Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak. IDI & RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat.
ADVERTISEMENT
Tertanggal 29 Juli 2020, Postingan tersebut mendapat 3.394 suka (like) dan 56.958 komentar. Komentar pada akun tersebut pro dan kontra terhadap Jerinx.
Kedua, tanggal 15 Juni 2020, terdakwa Jerinx kembali memposting di akun instagramnya dengan isi "Tahun 2018 ada 21 dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang, ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi ini seolah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu dari mana?silakan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi masih bilang C19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia.
Per tanggal 29 Juli, postingan tersebut mendapatkan 2.532 suka (like) dan 41.189 komentar.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatan tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasarkan Pasal tersebut, Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)