Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Jerinx Yakin Bebas dari Penjara: Jika Tak Ada Keterlibatan Pihak Luar
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx optimitis bisa terbebas dari hukuman penjara dalam perkara 'IDI Kacung WHO ' yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Suami dari Nora Alexandra ini yakin tak bersalah dalam perkara yang diduga mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI ).
"Tekanannya cuma satu, jika tidak ada keterlibatan pihak-pihak yang di luar yang tidak terlihat, saya yakin saya akan bebas. Karena semua saksi, baik saksi dari pelapor atau saksi (terdakwa), semua pihak tidak ada yang memberatkan. Kalau tidak ada campur tangan pihak-pihak lain saya pasti bebas," kata dia di PN Denpasar, Kamis (22/10).
Jerinx mengaku dalam menjalani sidang berikutnya tidak ada persiapan khusus yang akan dilakukan. Dia yakin perbuatannya benar.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada, karena saya kan sudah benar. Kalau orang sudah benar itu enggak perlu persiapan ekstra," kata dia.
Pada 12 Agustus 2020, Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.
Kasus ini bermula dari unggahan Instagram Jerinx yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites COVID. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?" tulis Jerinx.
Jerinx diduga melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )