Jerman Tunda Kebijakan Pembatasan Ketat di Tengah Lonjakan Kasus Corona

17 November 2020 3:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Angela Merkel Kanselir Jerman. Foto: Reuters/Fabrizio Bensch
zoom-in-whitePerbesar
Angela Merkel Kanselir Jerman. Foto: Reuters/Fabrizio Bensch
ADVERTISEMENT
Jerman menunda kebijakan pemberlakuan pembatasan ketat di negara itu hingga 25 November mendatang setelah sejumlah pemimpin federal dan negara bagian menggelar rapat.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu mulanya disampaikan Kanselir Jerman, Angela Merkel, untuk memperlambat munculnya gelombang kedua penularan virus corona di Jerman.
Dalam rencananya, Merkel akan memperketat pembatasan di sejumlah lini di antaranya mewajibkan masker di sekolah, penggunaan kelas yang berukuran lebih kecil, hingga pembatasan ketat kontak sosial warga.
Suasana di peron stasiun Ostreuz saat lockdown di Berlin, Jerman, Senin (2/11). Foto: Annegret Hilse/Reuters
Namun kebijakan itu harus ditunda Merkel usai pemimpin 16 negara bagian federal Jerman mayoritas menolak pembatasan ketat itu.
"Saya bisa membayangkan memberlakukan pembatasan kontak lebih lanjut hari ini. Pembatasan saat ini belum membalikkan tren, tetapi kami telah mematahkan dinamika infeksi baru," kata Merkel dikutip dari Reuters, Selasa (17/11).
Merkel menilai pembatasan ketat merupakan cara ampuh saat ini untuk memastikan penularan virus corona tak semakin masif.
ADVERTISEMENT
"Pembatasan kontak adalah formula sukses, kami membutuhkan lebih banyak dari ini. Kami perlu membatasi kontak lebih jauh untuk mencapai tujuan kami," kata Merkel.
Kanselir Angela Merkel Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach
Jerman pada awal November kembali memberlakukan lockdown secara parsial untuk mengendalikan munculnya gelombang kedua penularan corona. Bar hingga restoran kembali ditutup tetapi sekolah dan toko tetap diizinkan buka.
Selain itu, pertemuan publik juga masih dibatasi dengan jumlah maksimal 10 orang. Masyarakat Jerman juga dilarang menghindari pesta pribadi hingga membatasi pertemuan pribadi.