Jero Wacik Bantah Ajukan PK karena Artidjo Pensiun

23 Juli 2018 18:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus tindak pidana korupsi Jero Wacik meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus tindak pidana korupsi Jero Wacik meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik membantah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) lantaran Artidjo Alkostar pensiun sebagai Hakim Agung. Selama ini, Artidjo memang dikenal sebagai hakim yang tak segan melipatgandakan hukuman untuk para koruptor.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada hubungannya, ini memang saya baru mempersiapkan PK sekarang. Saya ajukan PK untuk putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung," ujar Jero kepada wartawan usai membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/7).
Pada tingkat kasasi, Artidjo adalah orang yang memperberat hukuman Jero dari empat tahun penjara menjadi delapan tahun penjara. Jero dinilai terbukti menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan menerima gratifikasi ketika ia masih menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011) dan Menteri ESDM (2011-2014).
Terpidana kasus tindak pidana korupsi Jero Wacik menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus tindak pidana korupsi Jero Wacik menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Saat ini, Artidjo mengakhiri masa pengabdiannya di MA pada 22 Mei 2018. Usianya yang menginjak 70 tahun membuatnya harus berhenti sebagai Hakim Agung sebagaimana aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Menurut Jero, alasannya mengajukan PK adalah karena merasa mempunyai bukti baru alias novum dalam memutus perkara. Dalam memori PK, Jero mengajukan 10 novum, termasuk menjadikan keterangan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai dasar pengajuan PK.
Jero meyakini bahwa dirinya tidak bersalah atas penggunaan DOM. Dia pun merujuk pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara dan Instruksi Presiden Joko Widodo pada 19 Juli 2016.
Menurutnya, jika dalam penggunaan DOM terdapat kesalahan administrasi, maka, menteri tersebut sepatutnya tidak bisa dipidana. Laporan kerugian Badan Pemeriksa Keuangan yang belum diterima sebelum ia ditetapkan tersangka, juga ia masukkan ke dalam permohonan PK.
"Yang paling penting bagi saya hari ini, mohon doa restu kepada teman-teman saya di seluruh Indonesia. Kami mohon doanya semoga PK saya berhasil, sehingga saya tidak lama lagi keluar karena sudah hampir 4 tahun, 3 tahun lebih saya di tahanan," tuturnya.
Artidjo Alkostar (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Artidjo Alkostar (Foto: kumparan)
Usai Artidjo pensiun, setidaknya ada tujuh koruptor yang menempuh status hukumnya melalui PK.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Jero Wacik, mantan anggota DPRD Sumatera Utata Guntur Manurung, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (30 April 2018), mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari (15 Mei 2018) dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (4 Juni 2018).
Selanjutnya, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi (25 Juni 2018), dan Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng (9 Juli 2018).