news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jika PSBB Transisi di RW-Kota/Kab Dihentikan, Akan Diganti Pengetatan Lokal

5 Juni 2020 23:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalanan Jakarta terpantau ramai lancar saat PSBB, Minggu (17/5). Foto: Antara/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalanan Jakarta terpantau ramai lancar saat PSBB, Minggu (17/5). Foto: Antara/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi sepanjang Juni 2020. Namun, masa transisi ini bisa dihentikan sewaktu-waktu apabila kasus virus corona di Jakarta meningkat secara signifikan.
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang dalam Pasal 27 Pergub DKI Jakarta No 51 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Penghentian PSBB transisi pun harus berdasarkan tingkatan wilayahnya. Dalam Ayat 3 disebutkan bila PSBB di tingkat RW, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota administrasi dihentikan maka akan diganti pengendalian ketat berskala lokal.
Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sementara dalam Ayat 4 disebutkan bila PSBB transisi di tingkat provinsi dihentikan, maka akan kembali menerapkan PSBB seperti sebelumnya.
Untuk pengetatan lokal, maka harus dipersiapkan beberapa kriteria seperti penyiapan lokasi isolasi atau karantina mandiri dan pemantauan serta pengawasan di wilayah RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten administrasi yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
Warga melintas di depan toko Sarinah yang tutup, di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Lalu, dipersiapkan pula pemetaan terhadap wilayah yang memiliki kasus COVID-19 dengan angka Incident Rate (IR) tinggi dan kecepatan Incident Rate (IR). Melaksanakan screening COVID-19, pemantauan warga dengan kondisi PDP, ODP, dan terkonfirmasi COVID-19, hingga penelusuran riwayat kontak erat.
ADVERTISEMENT
Untuk melaksanakan pengendalian ketat berskala lokal tersebut, maka perlu melibatkan unsur RT/RW, lembaga masyarakat kelurahan, hingga karang taruna. Perlu juga pemberlakuan sanksi sosial terhadap warga yang melanggar isolasi mandiri. Hukumannya pun ditentukan oleh kesepakatan warga atau kearifan lokal.
Pelaksanaan pengendalian ketat secara lokal ini diatur dalam Pasal 28.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
————-----------------------
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.