Jika Rekap Rampung, KPU Langsung Tetapkan Hasil Pemilu Senin Malam

20 Mei 2019 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Arief Budiman. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Arief Budiman. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU kembali melanjutkan rekapitulasi nasional hasil Pemilu 2019. Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan menyelesaikan rekapitulasi dari 4 provinsi dan 1 PPLN yang tersisa.
ADVERTISEMENT
“Hari ini kita akan selesaikan 4 provinsi dan 1 PPLN Kuala Lumpur. PPLN Kuala Lumpur sebetulnya tadi malam sudah kita bahas, tinggal kita lanjutkan. Kemudian Riau, Papua, dan Sumatera Utara sudah datang. Maluku baru nanti sore datang, jadi akan kita selesaikan 3 provinsi, 1 PPLN, kemudian nanti sore setelah Maluku datang kita akan lanjutkan dengan Maluku,” kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Arief menambahkan, jika rekapitulasi di seluruh provinsi dan PPLN rampung hari ini, KPU akan langsung mengumumkan hasil final perolehan suara Pemilu 2019. Setelah itu baru penetapan pasangan calon terpilih.
“Kalau hari ini yang diumumkan itu hasil perolehan suaranya yang ditetapkan,” ucap Arief. Dalam peraturan, KPU maksimal menetapkan hasil rekapitulasi pada 22 Mei atau bisa lebih cepat.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk penetapan calon terpilih akan diumumkan dalam waktu tiga hari ke depan jika tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menyatakan akan menunggu selama 3 hari apabila dalam kurun waktu itu ada sengketa di MK atau tidak.
“Setelah hasil perolehan suara, kita tunggu dulu dalam tiga hari ke depan ada sengketa MK atau tidak. Kalau tidak ada, baru ditetapkan calon terpilihnya siapa,” ujar Arief.
Timeline itu kan paling lama tanggal 22 kalau kita tetapkan tanggal berapa, misalnya, sekarang tanggal 20. Maka berikutnya mengikut 3 hari kemudian. Setelah enggak ada sengketa, 3 hari berikutnya KPU menetapkan,” jelasnya.
Hingga saat ini, KPU sudah merekapitulasi 30 provinsi dan 129 PPLN. Capres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf unggul di 18 provinsi. Sementara capres nomor urut 02 Prabowo-Sandi unggul di 12 provinsi.
ADVERTISEMENT
Jokowi unggul di provinsi Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, DIY, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan DKI Jakarta.
Sedangkan Prabowo unggul di provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, NTB, Aceh, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.